Penasihat Hukum terdakwa Hendrik, Muhammad Zidky Ferdianto mengatakan, atas tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa 3 yaitu Hendrik dirasa tidak adil.
"Karena peran dari masing-masing terdakwa ini berbeda, betul bahwa mereka ini adalah seorang kurir. Tapi perannya mereka ini berbeda," ujarnya.
Menurut Ferdianto, selain melakukan pengambilan maupun pengedaran SS, Aryo juga berkoordinasi dengan seseorang yang bernama BK yang mana terindikasi sebagai bandara narkoba.
"Sesuai dengan keterangan terdakwa Nafik dan Hendrik ini, mereka hanya sebagai pengirim dan pengambil saja. Selebihnya, terdakwa Aryo sebagai koordinatornya," ungkapnya.










