SURABAYA (bangsaonline) - Tersangka kasus dugaan korupsi dana pelatihan otomotif di Dinas Pekerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Surabaya kembali bertambah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya kembali menetapkan dua pegawai negeri sipil (PNS) di Disnaker sebagai tersangka.
Pekan sebelumnya, kejaksaan juga sudah menyeret dua PNS Disnakertrans Surabaya lainnya sebagai tersangka. Ditambah satu tersangka dari pelaksana proyek, BM selaku Direktur CV Usaha Mandiri, tersangka kasus korupsi dana pelatihan senilai Rp 822 juta ini menjadi lima orang.
Baca Juga: Sediakan 1.150 Lowongan, Pemkot Surabaya Kembali Buka Bursa Kerja Terbuka
Kepala Kejari Kejari Tanjung Perak Surabaya Tatang Agus Volleyantoro mengatakan, dua PNS yang baru ditetapkan tersangka itu diduga terlibat dalam kasus dugaan penyimpangan dana pelatihan otomotif di Disnakertransa Surabaya 2013 lalu. "Identitasnya tidak bisa saya buka dulu," katanya, Jumat (11/4/2014).
Penetapan tersangka kedua PNS itu, lanjut Tatang, berdasarkan bukti dan keterangan saksi. Keduanya diduga mengetahui adanya penyimpangan tapi mendiamkan. Tidak ada tindakan pencegahan dilakukan keduanya pada pelaksanaan pelatihan rutin menyimpang tersebut.
Informasi diperoleh menyebutkan, dua PNS itu mendiamkan penyelewengan yang terjadi karena sudah menerima imbalan. Tatang tak membantah juga tak mengiyakan ketika dikonfirmasi soal itu. Namun, kata dia, tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah. "Nanti pada waktunya akan kita jelaskan lebih detil," tandasnya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Gelar Bursa Kerja Terbuka
Proyek pelatihan otomotif di Disnakertrans Surabaya dilaksanakan 2013 lalu. Pelatihan dilaksanakan selama 20 hari. Temuan penyidik, ada 119 peserta fiktif dicantumkan panitia pada pelatihan tersebut. Padahal, setiap peserta mendapatkan uang saku. Diperkirakan, negara dirugikan Rp 625 juta dalam kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News