Loloskan Gibran, DKPP Putus Ketua KPU Langgar Etik

Loloskan Gibran, DKPP Putus Ketua KPU Langgar Etik Hasyim Asy'ari, Ketua KPU. Foto: KPU

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada peraturah KPU Nomoe 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Noomor 90/PUU-XX/2023.

Karena itu DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari.

“Hasyim Asy’ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,” tegas Heddy Lugito, Ketua DKPP, saat membacakan putusan sidang ji Jakarta, Senin (5/02/2024).

Dilansir Kontan, bukan hanya Hasyim Asy’ari yang kena sanksi. DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 Komisioner KPU. Yaitu August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang membacakan pertimbangan putusan, mengatakan, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023.

Untuk apa “Agar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 selaku aturan teknis pilpres bisa segera direvisi akibat dampak putusan MK,” tegasnya.

Menurut pertimbangan putusan itu, para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan.

Para teradu, kata Wiarsa, dalam persidangan berdalih baru mengirimkan surat pada 23 Oktober 2023 karena DPR sedang dalam masa reses. Menurut dia, alasan KPU terkait keterlambatan permohonan konsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah putusan MK tidak tepat.

Sumber: kontan/kompas

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO