BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Menjelang masa tenang pemilu 2024, Bawaslu Bangkalan mencopot ribuan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di seluruh wilayah Bangkalan. Ada sekira 1.171 APK pilpres, parpol, dan calon legislatif yang ditertibkan.
Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh, mengatakan tanggal 10 Februari 2024 merupakan batas akhir masa kampanye. Oleh sebab itu, penertiban dilakukan di seluruh wilayah Bangkalan.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
"Setiap Jumat kita lakukan penertiban, namun hari ini terakhir. Kami dibantu rekan panwascam hari ini seluruh APK di mana pun harus bersih, tidak ada satu pun yang tersisa," ucapnya, Sabtu (10/2/2024).
Disebutkan, tidak ada pengecualian terkait penertiban APK, termasuk yang menyewa di billboard. Dia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pihak vendor agar dilakukan penertiban.
"Di billboard itu caleg yang memasang bannernya itu kan bayar, tapi ini sudah hari akhir kampanye dan harus diturunkan bannernya dan akan diturunkan oleh pihak vendor," paparnya.
Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim
Mustain menambahkan, sejauh ini ada 1.171 APK yang melanggar aturan.
"Kita sudah tertibkan semua, apalagi yang melanggar aturan, seperti yang di taman ataupun yang dipaku di pohon sudah dibersihkan," pungkasnya. (mil/uzi/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News