GRESIK, BANGSAONLINE.com - Unit Reaksi Cepat (URC) Satpol PP Gresik bersama petugas badan pengawas pemilu menertibkan alat peraga kampanye (APK) pemilu 2024, Minggu (11/2/2024).
Kegiatan ini dilakukan karena sudah memasuki masa tenang pemilu 2024 pasca pelaksanaan kampanye selama 75 hari.
Baca Juga: Pascaputusan MK, PDIP Gresik Minta Bawaslu Tindak Pejabat dan TNI-Polri Tak Netral di Pilkada 2024
"Kami terjunkan URC untuk bergabung dengan bawaslu menertibkan APK pemilu 2024, karena sudah masuk masa tenang," ucap Kepala Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga kepada BANGSAONLINE.com.
URC satpol PP terjun ke beberapa wilayah untuk menertibkan APK bersama panitia pengawas kecamatan (panwascam).
Tim dibagi ke dua wilayah, yakni tim utara meliputi Kecamatan Gresik, Kebomas, dan Manyar, serta tim selatan meliputi Kecamatan Kebomas, Cerme, dan Duduksampeyan.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
"Barang bukti (BB) APK yang ditertibkan lalu dibawa ke kantor bawaslu dan panwascam," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News