GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tim hukum pendukung kotak kosong mengaku sangat siap menghadapi sidang gugatan hasil Pilkada Gresik 2024 di Mahkamah Konstitusi.
"Sudah sangat siap untuk mengikuti sidang gugatan sengketa Pilkada Gresik di MK," ucap M. Irfan Choirie, salah satu anggota tim hukum pendukung kotak kosong saat dihubungi BANGSAONLINE.com, Jumat (20/12/2024).
Baca Juga: Sengketa Pilwali Probolinggo: PPI Absen, KPU Tak Beri Jawaban
Menurut Irfan, saat ini pihaknya tengah memperdalam materi gugatan sebagai dalil untuk menguatkan gugatan.
"Tentu bukti-bukti sebagai dalil kami untuk melakukan gugatan sudah kami kantongi semua dan terus kami pelajari dan dalami untuk persiapan hadiri sidang di MK," tutur adik kandung politikus senior DPP Partai NasDem, Effendy Choirie ini.
Irfan menyebutkan sejumlah bukti yang dijadikan dasar kliennya, M. Ali Murtadlo, dalam mengajukan gugatan ke MK.
Baca Juga: Pasti Berhasil! Tutorial Buat Faktur Pajak Pelunasan Coretax Jika Uang Muka Dibuat di Efaktur 2024
Antara lain, legal standing (kedudukan hukum) Ali Murtadlo sebagai pemantau Pilkada Gresik 2024 yang telah terdaftar di KPU dan Bawaslu Gresik selaku penyelenggara Pilkada 2024. Ia menilai KPU dan Bawaslu Gresik tidak menjalankan pilkada sesuai amanat perundangan.
Irfan mengungkapkan, banyak laporan dan pengaduan dugaan pelanggaran pilkada yang disampaikan ke KPU dan Bawaslu, namun tak ditindaklanjuti.
Selanjutnya, adanya dugaan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Gresik dan perangkat desa yang terlibat memenangkan pasangan calon (paslon).
Baca Juga: MK Bakal Gelar RPH Sidang Sengketa Pilkada Gresik, Pemohon dan Termohon Yakini Dalil Mereka Diterima
Kemudian, dugaan money politic kepada pemilih untuk mencoblos, bagi-bagi sembako untuk memenangkan paslon, dan sejumlah bukti lain.
"Itu sebagian bukti yang kami sebutkan sebagai dalil klien kami ajukan gugatan," tandasnya.
"Semua bukti tersebut sudah kami bendel cukup tebal dan kami serahkan ke MK," imbuhnya.
Baca Juga: Sidang Gugatan Pilkada Gresik, Irfan: Hakim MK yang Berwenang Menilai Legal Standing Pemohon
Dalam gugatan ini, lanjut Irfan, pihaknya juga telah menyerahkan bukti-bukti yang menyebabkan tingginya angka golput dalam Pilkada Gresik 2024.
Menurutnya, tingginya angka golput karena keteledoran penyelenggara pilkada dalam memberikan surat undangan kepada pemilih.
"Banyak bukti yang kami dapatkan. Banyak pemilih yang tak mendapat panggilan mencoblos. Ada yang mendapatkan panggilan mencoblos namun baru diberikan pada malam hari sekitar pukul 24.00 WIB jelang hari pencoblosan. Padahal seharusnya 3 hari sebelumnya diberikan," ungkapnya.
Baca Juga: MK Harus Menolak, Selisih 5,4 Juta Suara, Gugatan Risma-Gus Hans Tak Punya Legal Standing
Ditambahkan Irfan, permohonan gugatan itu antara lain meminta MK mengabulkan gugatan dan meminta MK memerintahkan KPU agar menggelar pilkada ulang di Gresik.
"Berbekal bukti-bukti yang sudah kami serahkan ke MK, kami optimis hakim MK mengabulkan gugatan," pungkas Irfan.
Sekadar informasi, MK telah menerbitkan Peraturan Nomor 14 Tahun 2024 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati dan wali kota tahun 2024.
Baca Juga: Eksepsi Tim Hukum Yani-Alif di Sidang Sengketa Pilkada Gresik: GenPABUMI Tak Punya Legal Standing
Dalam peraturan MK yang baru itu, tahapan sidang gugatan di MK atas pelaksanaan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota tahun 2024 akan dimulai pada tanggal 3 Januari 2025. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News