M. Irfan Choirie (kanan) bersama kliennya, Ali Candi saat menyampaikan berkas gugatan di MK beberapa waktu lalu. Foto: Ist.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tim hukum pendukung kotak kosong mengaku sangat siap menghadapi sidang gugatan hasil Pilkada Gresik 2024 di Mahkamah Konstitusi.
"Sudah sangat siap untuk mengikuti sidang gugatan sengketa Pilkada Gresik di MK," ucap M. Irfan Choirie, salah satu anggota tim hukum pendukung kotak kosong saat dihubungi BANGSAONLINE.com, Jumat (20/12/2024).
BACA JUGA:
- Audiensi Dugaan Korupsi KPU Gresik dengan Kejaksaan, Genpatra Siap Beri Data Tambahan
- Pindah ke Kejati Kalsel, Nana Riana Wariskan Perkara Korupsi Pilkada Gresik
- DPC Alumni GMNI Gresik Dukung Langkah Kejari Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Pilkada 2024
- Kejari Gresik Usut Dugaan Penyimpangan Dana Pilkada 2024
Menurut Irfan, saat ini pihaknya tengah memperdalam materi gugatan sebagai dalil untuk menguatkan gugatan.
"Tentu bukti-bukti sebagai dalil kami untuk melakukan gugatan sudah kami kantongi semua dan terus kami pelajari dan dalami untuk persiapan hadiri sidang di MK," tutur adik kandung politikus senior DPP Partai NasDem, Effendy Choirie ini.
Irfan menyebutkan sejumlah bukti yang dijadikan dasar kliennya, M. Ali Murtadlo, dalam mengajukan gugatan ke MK.
Antara lain, legal standing (kedudukan hukum) Ali Murtadlo sebagai pemantau Pilkada Gresik 2024 yang telah terdaftar di KPU dan Bawaslu Gresik selaku penyelenggara Pilkada 2024. Ia menilai KPU dan Bawaslu Gresik tidak menjalankan pilkada sesuai amanat perundangan.
Irfan mengungkapkan, banyak laporan dan pengaduan dugaan pelanggaran pilkada yang disampaikan ke KPU dan Bawaslu, namun tak ditindaklanjuti.
Selanjutnya, adanya dugaan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Gresik dan perangkat desa yang terlibat memenangkan pasangan calon (paslon).
Kemudian, dugaan money politic kepada pemilih untuk mencoblos, bagi-bagi sembako untuk memenangkan paslon, dan sejumlah bukti lain.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




