Tim Pendukung Kotak Kosong Sudah Siapkan Bukti Jelang Sidang Gugatan di MK

Tim Pendukung Kotak Kosong Sudah Siapkan Bukti Jelang Sidang Gugatan di MK M. Irfan Choirie (kanan) bersama kliennya, Ali Candi saat menyampaikan berkas gugatan di MK beberapa waktu lalu. Foto: Ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tim hukum pendukung kotak kosong mengaku sangat siap menghadapi sidang gugatan hasil 2024 di Mahkamah Konstitusi.

"Sudah sangat siap untuk mengikuti sidang gugatan sengketa di ," ucap M. Irfan Choirie, salah satu anggota tim hukum pendukung kotak kosong saat dihubungi BANGSAONLINE.com, Jumat (20/12/2024).

Baca Juga: Sengketa Pilwali Probolinggo: PPI Absen, KPU Tak Beri Jawaban

Menurut Irfan, saat ini pihaknya tengah memperdalam materi gugatan sebagai dalil untuk menguatkan gugatan. 

"Tentu bukti-bukti sebagai dalil kami untuk melakukan gugatan sudah kami kantongi semua dan terus kami pelajari dan dalami untuk persiapan hadiri sidang di ," tutur adik kandung politikus senior DPP Partai NasDem, Effendy Choirie ini.

Irfan menyebutkan sejumlah bukti yang dijadikan dasar kliennya, M. Ali Murtadlo, dalam mengajukan gugatan ke .

Baca Juga: Pasti Berhasil! Tutorial Buat Faktur Pajak Pelunasan Coretax Jika Uang Muka Dibuat di Efaktur 2024

Antara lain, legal standing (kedudukan hukum) Ali Murtadlo sebagai pemantau 2024 yang telah terdaftar di KPU dan selaku penyelenggara Pilkada 2024. Ia menilai KPU dan  tidak menjalankan pilkada sesuai amanat perundangan.

Irfan mengungkapkan, banyak laporan dan pengaduan dugaan pelanggaran pilkada yang disampaikan ke KPU dan Bawaslu, namun tak ditindaklanjuti.

Selanjutnya, adanya dugaan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Gresik dan perangkat desa yang terlibat memenangkan pasangan calon (paslon).

Baca Juga: MK Bakal Gelar RPH Sidang Sengketa Pilkada Gresik, Pemohon dan Termohon Yakini Dalil Mereka Diterima

Kemudian, dugaan money politic kepada pemilih untuk mencoblos, bagi-bagi sembako untuk memenangkan paslon, dan sejumlah bukti lain.

"Itu sebagian bukti yang kami sebutkan sebagai dalil klien kami ajukan gugatan," tandasnya.

"Semua bukti tersebut sudah kami bendel cukup tebal dan kami serahkan ke ," imbuhnya.

Baca Juga: Sidang Gugatan Pilkada Gresik, Irfan: Hakim MK yang Berwenang Menilai Legal Standing Pemohon

Dalam gugatan ini, lanjut Irfan, pihaknya juga telah menyerahkan bukti-bukti yang menyebabkan tingginya angka golput dalam 2024.

Menurutnya, tingginya angka golput karena keteledoran penyelenggara pilkada dalam memberikan surat undangan kepada pemilih.

"Banyak bukti yang kami dapatkan. Banyak pemilih yang tak mendapat panggilan mencoblos. Ada yang mendapatkan panggilan mencoblos namun baru diberikan pada malam hari sekitar pukul 24.00 WIB jelang hari pencoblosan. Padahal seharusnya 3 hari sebelumnya diberikan," ungkapnya.

Baca Juga: MK Harus Menolak, Selisih 5,4 Juta Suara, Gugatan Risma-Gus Hans Tak Punya Legal Standing

Ditambahkan Irfan, permohonan gugatan itu antara lain meminta mengabulkan gugatan dan meminta  memerintahkan KPU agar menggelar pilkada ulang di Gresik.

"Berbekal bukti-bukti yang sudah kami serahkan ke , kami optimis hakim mengabulkan gugatan," pungkas Irfan. 

Sekadar informasi, telah menerbitkan Peraturan Nomor 14 Tahun 2024 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati dan wali kota tahun 2024.

Baca Juga: Eksepsi Tim Hukum Yani-Alif di Sidang Sengketa Pilkada Gresik: GenPABUMI Tak Punya Legal Standing

Dalam peraturan yang baru itu, tahapan sidang gugatan di atas pelaksanaan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota tahun 2024 akan dimulai pada tanggal 3 Januari 2025. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO