SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Formulir C6 atau surat pemberitahuan pencoblosan di Desa Banyuates, Sampang, hingga saat ini belum di edarkan oleh penyelenggara kepada masyarakat.
Masyarakat dari beberapa dusun di Desa Banyuates dibuat geram karena belum menerimanya. Oleh karena itu, mereka curiga formulir C6 dimanfaatkan oleh oknum yang mempunyai kepentingan.
Baca Juga: Gabungan LSM Sampang Pertanyakan Hasil Audit Dana Desa 2020-2024 ke Inspektorat
"Kenapa sampai hari ini surat itu belum diterima oleh masyarakat Desa Banyuates, apa jangan-jangan memang sengaja tidak mau diedarkan," kata warga yang tidak mau disebutkan namanya kepada BANGSAONLINE.com, Selasa, (13/2/2024).
Warga menduga, tidak diedarkannya surat pemberitahuan pencoblosan itu akan terjadinya kecurangan pada pesta demokrasi tahun ini. Sebab, nantinya hak suara milik masyarakat disalah gunakan.
"Kalau tetap tidak di edarkan sampai besok pagi berarti ini sudah jelas ada konsep kecurangan di Pemilu tahun ini," ucapnya.
Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Catat 2.120 Form A yang Dihasilkan Selama Proses Pengawasan Pilkada 2024
Oleh sebab itu, masyarakat berharap ada tindakan dari KPU maupun Bawaslu terkait formulir C6 yang tidak diedarkan. Apalagi, KPPS setempat mengaku tidak mengetahui soal distribusi surat pemberitahuan tersebut.
"Tadi siang saya nanya ke KPPS disini tapi dia mengaku belum menerima dari PPS nya. Ini kan lucu, jadi KPU dan Bawaslu harus tau situasi di Banyuates ini," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sampang, Addy Imansyah, mengaku telah memerintahkan seluruh PPK sejak 9 Februari untuk mengedarkan surat pemberitahuan pencoblosan kepada masyarakat.
Baca Juga: Penetapan Pemenang Pilkada Kota Batu 2024 Masih Tunggu Putusan MK, Mengapa?
"Sudah saya perintahkan sejak tanggal 9 Februari dan akhir pengedaran C6 itu di tanggal 11 kemarin," ujarnya.
Menurut dia, persoalan di Desa Banyuates belum menerima laporan tetapi informasi ini akan dicatat oleh KPU Sampang dan segera menanyakan kepada PPK Banyuates, dan PPS Desa Banyuates.
"Untuk yang di Desa Banyuates, KPU belum bisa berkomentar karena belum menerima informasi soal itu. Namun ini jadi catatan KPU," katanya.
Baca Juga: Duga Adanya Pelanggaran TSM di Pilkada Sampang, Paslon Mandat Ajukan Gugatan ke MK
KPU menyarankan agar masyarakat tetap tenang meski tidak mendapatkan C6. Pasalnya, masyarakat tetap bisa mencoblos ke TPS dengan syarat membawa KTP-EI.
"Tetap bisa mencoblos meski tidak dapat C6 dengan syarat membawa KTP dan nanti bisa dicek di aplikasi melalui penyelengara di tempat," ucap Addy.
Ditanya terkait ditahannya C6 apakah masuk kategori penyalahgunaan atau pelanggaran? Ia menyatakan bahwa KPU Sampang tidak bisa menjawab karena itu ranah Bawaslu.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Tinjau Langsung Rekapitulasi Hasil Hitung Suara Pilkada Tingkat Provinsi
"Soal bisa ditanyakan langsung ke Bawaslu," tuturnya. (tam/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News