[HOAKS] Pemberitahuan KPU Sudah Tak Lagi Terbitkan Undangan Fisik ke TPS Pemilu 2024

[HOAKS] Pemberitahuan KPU Sudah Tak Lagi Terbitkan Undangan Fisik ke TPS Pemilu 2024 Viral hoaks yang menyebut KPU tak mengeluarkan undangan fisik untuk mencobloks ke TPS

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Beredar unggahan viral di media sosial Facebook yang menyebut KPU tak lagi mengeluarkan bagi pemilih untuk ke .

Hal ini menjadi viral lantaran, tak sedikit temuan konten serupa di media sosial lain. Salah satunya TikTok.

Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Catat 2.120 Form A yang Dihasilkan Selama Proses Pengawasan Pilkada 2024

Unggahan tersebut bernarasikan:

"PEMBERITAHUAN Bahwa  sudah tidak menggunakan , melainkan perindividu dapat mengeceknya di https://cekdptonline.kpu.go.id' 

Penjelasan:

Baca Juga: Rekapitulasi Tingkat KPU Kota Batu : Nurochman-Heli Suyanto Unggul 50,32 Persen

Komisioner KPU, Idham Holik membantah jika bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilih di tidak ada lagi.

Surat pemberitahuan atau formulir Model C Pemberitahuan KPU ini akan dikirimkan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Tugas KPPS itu telah tercantum dalam Pasal 6 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Baca Juga: KPU Beri Santunan kepada Keluarga Linmas yang Meninggal saat Bertugas di Kediri

Lalu, badan ad hoc penyelenggara pemilu ini baru akan mengantarkan surat pemberitahuan paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan.

Karena hari pemungutan suara jatuh pada 14 Februari 2024, artinya surat undangan untuk memilih maksimal dikirimkan pada 11 Februari 2024.

Kesimpulan:

Baca Juga: TPP Khofifah-Emil Umumkan Real Count dari 51.940 TPS di Jatim: Menang 60,41 Persen

Untuk mengecek daftar pemilih tetap (DPT) memang bisa dilakukan secara online melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id.

Inilah langkah untuk mengecek DPT di laman cekdptonline.kpu.go.id:

  1. Isi kolom yang tersedia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda, atau nomor paspor bagi WNI yang berada di luar negeri.
  2. Klik pada tombol "Pencarian" untuk melanjutkan.
  3. Setelah pencarian, apabila Anda tercatat sebagai pemilih tetap, akan muncul informasi terkait nama, alamat, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), serta serta nomor yang menjadi lokasi pencoblosan.
  4. Selain nomor , situs juga mencantumkan alamat potensial dan titik google maps, sehingga pemilih tak perlu bingung mencari keberadaan tempat pemungutan suara.

Baca Juga: Kotak Kosong Unggul Telak di Sejumlah TPS di Gresik, Sore Hari Alif Klaim Menang 60 Persen

KPU tetap mengeluarkan untuk pencoblosan melalui KPPS, sehingga konten yang bernarasikan sebaliknya adalah Misinformasi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sejumlah Pemuda di Pasuruan Dukung Muhaimin Maju Calon Presiden 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO