[HOAKS] Pemberitahuan KPU Sudah Tak Lagi Terbitkan Undangan Fisik ke TPS Pemilu 2024

[HOAKS] Pemberitahuan KPU Sudah Tak Lagi Terbitkan Undangan Fisik ke TPS Pemilu 2024 Viral hoaks yang menyebut KPU tak mengeluarkan undangan fisik untuk mencobloks ke TPS

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Beredar unggahan viral di media sosial Facebook yang menyebut KPU tak lagi mengeluarkan bagi pemilih untuk ke .

Hal ini menjadi viral lantaran, tak sedikit temuan konten serupa di media sosial lain. Salah satunya TikTok.

Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Life Begins at Fourty

Unggahan tersebut bernarasikan:

"PEMBERITAHUAN Bahwa  sudah tidak menggunakan , melainkan perindividu dapat mengeceknya di https://cekdptonline.kpu.go.id' 

Penjelasan:

Baca Juga: Kapolres Kediri Kota Bersama Dandim 0809 Cek Kesiapan Logistik Pilkada 2024 di Gudang KPU

Komisioner KPU, Idham Holik membantah jika bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilih di tidak ada lagi.

Surat pemberitahuan atau formulir Model C Pemberitahuan KPU ini akan dikirimkan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Tugas KPPS itu telah tercantum dalam Pasal 6 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Baca Juga: Di Rakerda Partai Demokrat Jatim, Khofifah Minta Setiap TPS Wajib Ada Saksi untuk Amankan Suara

Lalu, badan ad hoc penyelenggara pemilu ini baru akan mengantarkan surat pemberitahuan paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan.

Karena hari pemungutan suara jatuh pada 14 Februari 2024, artinya surat undangan untuk memilih maksimal dikirimkan pada 11 Februari 2024.

Kesimpulan:

Baca Juga: KPU RI dan DPP PKB Bisa Lawan Keputusan Bawaslu RI

Untuk mengecek daftar pemilih tetap (DPT) memang bisa dilakukan secara online melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id.

Inilah langkah untuk mengecek DPT di laman cekdptonline.kpu.go.id:

  1. Isi kolom yang tersedia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda, atau nomor paspor bagi WNI yang berada di luar negeri.
  2. Klik pada tombol "Pencarian" untuk melanjutkan.
  3. Setelah pencarian, apabila Anda tercatat sebagai pemilih tetap, akan muncul informasi terkait nama, alamat, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), serta serta nomor yang menjadi lokasi pencoblosan.
  4. Selain nomor , situs juga mencantumkan alamat potensial dan titik google maps, sehingga pemilih tak perlu bingung mencari keberadaan tempat pemungutan suara.

Baca Juga: Ini Kata KPU Gresik soal Pilkada Ulang Jika Calon Tunggal Kalah dengan Kotak Kosong

KPU tetap mengeluarkan untuk pencoblosan melalui KPPS, sehingga konten yang bernarasikan sebaliknya adalah Misinformasi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sejumlah Pemuda di Pasuruan Dukung Muhaimin Maju Calon Presiden 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO