SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Beredar unggahan viral di media sosial Facebook yang menyebut KPU tak lagi mengeluarkan undangan fisik bagi pemilih untuk ke TPS.
Hal ini menjadi viral lantaran, tak sedikit temuan konten serupa di media sosial lain. Salah satunya TikTok.
Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Life Begins at Fourty
Unggahan tersebut bernarasikan:
"PEMBERITAHUAN Bahwa Pemilu 2024 sudah tidak menggunakan undangan fisik, melainkan perindividu dapat mengeceknya di https://cekdptonline.kpu.go.id'
Penjelasan:
Baca Juga: Kapolres Kediri Kota Bersama Dandim 0809 Cek Kesiapan Logistik Pilkada 2024 di Gudang KPU
Komisioner KPU, Idham Holik membantah jika undangan fisik bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilih di TPS tidak ada lagi.
Surat pemberitahuan atau formulir Model C Pemberitahuan KPU ini akan dikirimkan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Tugas KPPS itu telah tercantum dalam Pasal 6 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Baca Juga: Di Rakerda Partai Demokrat Jatim, Khofifah Minta Setiap TPS Wajib Ada Saksi untuk Amankan Suara
Lalu, badan ad hoc penyelenggara pemilu ini baru akan mengantarkan surat pemberitahuan paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan.
Karena hari pemungutan suara jatuh pada 14 Februari 2024, artinya surat undangan untuk memilih maksimal dikirimkan pada 11 Februari 2024.
Kesimpulan:
Baca Juga: KPU RI dan DPP PKB Bisa Lawan Keputusan Bawaslu RI
Untuk mengecek daftar pemilih tetap (DPT) memang bisa dilakukan secara online melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id.
Inilah langkah untuk mengecek DPT di laman cekdptonline.kpu.go.id:
- Isi kolom yang tersedia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda, atau nomor paspor bagi WNI yang berada di luar negeri.
- Klik pada tombol "Pencarian" untuk melanjutkan.
- Setelah pencarian, apabila Anda tercatat sebagai pemilih tetap, akan muncul informasi terkait nama, alamat, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), serta serta nomor TPS yang menjadi lokasi pencoblosan.
- Selain nomor TPS, situs juga mencantumkan alamat potensial TPS dan titik google maps, sehingga pemilih tak perlu bingung mencari keberadaan tempat pemungutan suara.
Baca Juga: Ini Kata KPU Gresik soal Pilkada Ulang Jika Calon Tunggal Kalah dengan Kotak Kosong
KPU tetap mengeluarkan undangan fisik untuk pencoblosan melalui KPPS, sehingga konten yang bernarasikan sebaliknya adalah Misinformasi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News