SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Beredar unggahan viral di media sosial Facebook yang menyebut KPU tak lagi mengeluarkan undangan fisik bagi pemilih untuk ke TPS.
Hal ini menjadi viral lantaran, tak sedikit temuan konten serupa di media sosial lain. Salah satunya TikTok.
Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Catat 2.120 Form A yang Dihasilkan Selama Proses Pengawasan Pilkada 2024
Unggahan tersebut bernarasikan:
"PEMBERITAHUAN Bahwa Pemilu 2024 sudah tidak menggunakan undangan fisik, melainkan perindividu dapat mengeceknya di https://cekdptonline.kpu.go.id'
Penjelasan:
Baca Juga: Rekapitulasi Tingkat KPU Kota Batu : Nurochman-Heli Suyanto Unggul 50,32 Persen
Komisioner KPU, Idham Holik membantah jika undangan fisik bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilih di TPS tidak ada lagi.
Surat pemberitahuan atau formulir Model C Pemberitahuan KPU ini akan dikirimkan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Tugas KPPS itu telah tercantum dalam Pasal 6 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Baca Juga: KPU Beri Santunan kepada Keluarga Linmas yang Meninggal saat Bertugas di Kediri
Lalu, badan ad hoc penyelenggara pemilu ini baru akan mengantarkan surat pemberitahuan paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan.
Karena hari pemungutan suara jatuh pada 14 Februari 2024, artinya surat undangan untuk memilih maksimal dikirimkan pada 11 Februari 2024.
Kesimpulan:
Baca Juga: TPP Khofifah-Emil Umumkan Real Count dari 51.940 TPS di Jatim: Menang 60,41 Persen
Untuk mengecek daftar pemilih tetap (DPT) memang bisa dilakukan secara online melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id.
Inilah langkah untuk mengecek DPT di laman cekdptonline.kpu.go.id:
- Isi kolom yang tersedia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda, atau nomor paspor bagi WNI yang berada di luar negeri.
- Klik pada tombol "Pencarian" untuk melanjutkan.
- Setelah pencarian, apabila Anda tercatat sebagai pemilih tetap, akan muncul informasi terkait nama, alamat, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), serta serta nomor TPS yang menjadi lokasi pencoblosan.
- Selain nomor TPS, situs juga mencantumkan alamat potensial TPS dan titik google maps, sehingga pemilih tak perlu bingung mencari keberadaan tempat pemungutan suara.
Baca Juga: Kotak Kosong Unggul Telak di Sejumlah TPS di Gresik, Sore Hari Alif Klaim Menang 60 Persen
KPU tetap mengeluarkan undangan fisik untuk pencoblosan melalui KPPS, sehingga konten yang bernarasikan sebaliknya adalah Misinformasi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News