SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Pada masa tenang kampanye pada 11-13 Februari, segala bentuk alat peraga kampanye (APK) tidak boleh terpasang di tempat umum.
APK kampanye baik caleg, parpol, maupun capres harus sudah diturunkan. Namun, di Surabaya masih ditemukan APK yang terpasang di masa tenang kampanye.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Seperti yang dilaporkan oleh beberapa warga Surabaya melalui command center 112, tentang tiga APK berupa billboard di tiga tempat beda kecamatan.
Pada Selasa (13/2/2024) malam masyarakat melaporkan adanya billboard ukuran 4x3 meter di beberapa tempat.
Antara lain Jl. A Yani (SDN 1 Siwalankerto), Jl. Raya Menur (perempatan Kebun bibit), dan Jl. Irian Barat (depan RS Siloam).
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
Ketiga bilboard itu adalah APK salah satu caleg DPR RI Partai Golkar. Hal tersebut dibenarkan oleh petugas BPBD kota Surabaya saat di lokasi.
"Ketiga APK adalah nama caleg yang sama, dan ketiganya secara terpisah diturunkan oleh petugas gabungan bapeda, dinas lingkungan hidup, dan juga ada dishub," kata petugas, I. M. Noel.
Secara terpisah, BANGSAONLINE.com mencoba mengonfirmasi hal itu ke Camat Gubeng, Eko Purnomo.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Eko mengaku jika memang ada wilayah yang tak termonitor oleh pihaknya dalam penertiban APK selama masa tenang.
"Memang ada di Jl. Irian Barat ikut Kecamatan Gubeng, namun yang berada di perempatan Kebun Bibit ikut Kecamatan Sukolilo. Billboard sudah kita turunkan malam kemarin," ujar Eko Purnomo, Rabu (14/2/2024).
Sementara Kapolsek Sukolilo, Kompol Made Patera Negara, mengonfirmasi soal APK yang terpasang di wilayah Kebun Bibit Sukolilo.
Baca Juga: Hearing Lanjutan soal RHU dan Efek Pengendara Mabuk, DPRD Surabaya Soroti SOP, Perizinan, dan Pajak
"Kalau selama ini tidak ada laporan tapi tadi malam ada laporan masuk benar ada APK yang belum diturunkan pasca hari tenang," ujarnya.
Sedangkan untuk baliho APK di Jl A. Yani, SDN 1 Siwalankerto, masuk wilayah Kecamatan Wonocolo.
Namun, hingga kini belum ada jawaban dari pihak terkait mengenai APK tersebut. (yan/van)
Baca Juga: Terpengaruh Medsos, Siswi SMK di Surabaya Kabur dari Rumah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News