SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Pada masa tenang kampanye pada 11-13 Februari, segala bentuk alat peraga kampanye (APK) tidak boleh terpasang di tempat umum.
APK kampanye baik caleg, parpol, maupun capres harus sudah diturunkan. Namun, di Surabaya masih ditemukan APK yang terpasang di masa tenang kampanye.
Seperti yang dilaporkan oleh beberapa warga Surabaya melalui command center 112, tentang tiga APK berupa billboard di tiga tempat beda kecamatan.
Pada Selasa (13/2/2024) malam masyarakat melaporkan adanya billboard ukuran 4x3 meter di beberapa tempat.
Antara lain Jl. A Yani (SDN 1 Siwalankerto), Jl. Raya Menur (perempatan Kebun bibit), dan Jl. Irian Barat (depan RS Siloam).
Ketiga bilboard itu adalah APK salah satu caleg DPR RI Partai Golkar. Hal tersebut dibenarkan oleh petugas BPBD kota Surabaya saat di lokasi.
"Ketiga APK adalah nama caleg yang sama, dan ketiganya secara terpisah diturunkan oleh petugas gabungan bapeda, dinas lingkungan hidup, dan juga ada dishub," kata petugas, I. M. Noel.