TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mengeluarkan SE tentang moratorium atau penangguhan sementara izin usaha pendirian toko modern seperti Indomaret maupun Alfamart, tampaknya tak maksimal.
Sebab, di lapangan nyatanya masih ada belasan minimarket yang diduga belum mengantongi izin.
Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners
Data yang dimiliki BANGSAONLINE.com, ada belasan toko modern berlabel Alfamart milik PT Sumber Alfaria Trijaya yang belum mengantongi izin, tetapi sudah nekat beroperasi.
"Info yang kami terima ada 18 Alfamart yang belum memiliki izin," terang salah satu sumber yang meminta agar namanya dirahasiakan saat dimintai keterangan, Kamis (15/2/2024).
Menanggapi adanya minimarket yang sudah beroperasi meski belum mengantongi izin, Ketua DPRD Tuban, Mohammad Miyadi, meminta agar pemkab bertindak tegas.
Baca Juga: BPKPAD Tuban Serahkan Insentif Prestasi Pemungut PBB-P2 untuk Kecamatan Hingga Desa Tercepat
Sebab, surat edaran (SE) nomor: 510/622/414.110.4/2204 tentang penangguhan izin pendirian minimarket masih berlaku hingga 31 Desember 2024.
"Ya moratorium tersebut harus dijalankan," tegas Miyadi.
Sementara Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Gunadi, berjanji akan segera melakukan koordinasi dengan OPD terkait perihal minimarket yang belum mengantongi izin.
Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir
"Tentunya akan kami koordinasikan terlebih dahulu dengan tim perizinan," ucap Gunadi saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com.
Di sisi lain, Pimpinan PT Sumber Alfaria Trijaya di Rembang yang menaungi Toko Modern Alfamart di Kabupaten Tuban, Ihsan, mengklaim pihaknya selalu mengikuti kebijakan dan aturan yang berlaku di daerah.
"Mengenai ini (moratorium) kami selalu mengikuti kebijakan dan aturan yang berlaku di daerah tersebut. Termasuk di antaranya kelengkapan izin toko kami di Kabupaten Tuban," bebernya.
Baca Juga: BPKPAD Tuban Gelar Gebyar Pajak Daerah
Namun, saat disinggung belasan minimarket Alfamart yang tidak mengantongi izin dan tetap beroperasi, Ihsan tak merespons.
Diketahui, SE Moratorium tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Budi Wiyana per 1 Februari 2024. Dalam SE itu dijelaskan bahwa penangguhan izin pendirian minimarket berlaku hingga 31 Desember 2024.
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
Selama masa moratorium, maka penerbitan izin maupun perpanjangan ataupun daftar ulang ditangguhkan. Penerbitan rekomendasi serta verifikasi surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup juga ditangguhkan.
Tak hanya itu, penerbitan persetujuan bangunan gedung (PBG) toko modern juga ikut ditangguhkan. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News