Pj Bupati Bangkalan Arief M. Edi saat menyalurkan hak suaranya di TPS 20 Kelurahan Kraton.
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di belasan tempat pemungutan suara (TPS).
Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Ahmad Mustain Saleh membenarkan terdapat 12 TPS yang dinyatakan harus melakukan PSU karena terdapat temuan pelanggaran dalam pemungutan suara pada 14 Februari kemarin.
BACA JUGA:
- Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Tretan Biosaka Madura Semprot Gunungan Sampah di TPS Bangkalan
- Ruang Pantomim Bangkalan Turun ke CFD, Kenalkan Seni yang Telah Ukir Prestasi Nasional
- Jemaah Haji asal Bangkalan Gelar Tasyakuran di Makkah, Bersyukur Usai Selesaikan Rangkaian Ibadah
- Investigasi Keracunan 84 Siswa SMAN 1 Kokop Bangkalan, Satgas MBG Ungkap Temuan ini di SPPG
Adapun 12 TPS yang direkom harus melakukan PSU antara lain TPS 04 Desa Glagga, Kecamatan Arosbaya, PSU untuk DPD, DPR RI, DPRD kabupaten.
Kemudian TPS 07 Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang, PSU untuk DPRD kabupaten. TPS 15 Desa Socah, Kecamatan Socah, PSU untuk DPRD kabupaten.
Selain itu TPS 8 dan 21 Desa Keleyan, Kecamatan Socah, PSU untuk DPRD kabupaten. TPS 13 Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, PSU untuk keseluruhan.
Serta TPS 3, 13, 20, 21, dan 24 Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan, PSU untuk keseluruhan pemilu.
Dalam keterangan tertulisnya, Ketua Bawaslu Bangkalan meminta agar pengawas kelurahan dan desa (PKD) bersiap untuk pelaksanaan PSU di sejumlah TPS.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




