Bawaslu Bangkalan Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 12 TPS

Bawaslu Bangkalan Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 12 TPS Pj Bupati Bangkalan Arief M. Edi saat menyalurkan hak suaranya di TPS 20 Kelurahan Kraton.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di belasan tempat pemungutan suara (TPS).

Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Ahmad Mustain Saleh membenarkan terdapat 12 TPS yang dinyatakan harus melakukan PSU karena terdapat temuan pelanggaran dalam pemungutan suara pada 14 Februari kemarin.

Adapun 12 TPS yang direkom harus melakukan PSU antara lain TPS 04 Desa Glagga, Kecamatan Arosbaya, PSU untuk DPD, DPR RI, DPRD kabupaten.

Kemudian TPS 07 , Kecamatan Labang, PSU untuk DPRD kabupaten. TPS 15 Desa Socah, Kecamatan Socah, PSU untuk DPRD kabupaten.

Selain itu TPS 8 dan 21 , Kecamatan Socah, PSU untuk DPRD kabupaten. TPS 13 Kelurahan Mlajah, Kecamatan , PSU untuk keseluruhan.

Serta TPS 3, 13, 20, 21, dan 24 Kelurahan Kraton, Kecamatan , PSU untuk keseluruhan pemilu.

Dalam keterangan tertulisnya, Ketua Bawaslu meminta agar pengawas kelurahan dan desa (PKD) bersiap untuk pelaksanaan PSU di sejumlah TPS.

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO