PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Petugas ketertiban tempat pemungutan suara (PKTPS) di Desa Konang, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, yang meninggal dunia saat menjalankan tugas pada pemilu 2024, pendapatkan santunan Rp36 juta dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"KPU hari ini telah menyerahkan santunan kepada badan ad hoc, almarhum Mistariadi, yang merupakan PKTPS 004 Desa Konang, Kecamatan Galis," kata Ketua KPU Pamekasan, Mohammad Halili, Senin (16/2/2024).
Baca Juga: Apresiasi Peran Badan Ad Hoc di Pilkada 2024, KPU Pamekasan Beri Penghargaan
Ia mengatakan nominal uang santunan yang diberikan kepada keluarga almarhum sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihaknya juga memberikan biaaya pemakaman sebesar Rp10 juta tanpa ada potongan apa pun.
"Sudah kami transfer ke rekening Maryatun (istri almarhum Mistariadi, red). KPU juga turut berbelasungkawa atas meninggalnya saudara Mistariadi yang telah bertugas sebagai PKTPS 004 Desa Konang," imbuhnya.
Sementara istri almarhum Mistariadi, Maryatun, mengucapkan terima kasih atas santunan yang diberikan kepada keluarganya.
Baca Juga: Hadapi Sengketa Pilkada di MK, KPU Pamekasan Siapkan Bukti-Bukti
"Terima kasih atas bantuannya. Kami mohon maaf apabila almarhum dalam bertugas memiliki salah dalam hal apa pun," tuturnya.
Diketahui, santunan kecelakaan kerja yang meninggal dunia bagi penyelenggara badan ad hoc pemilu telah diatur dalam PKPU nomor 8 tahun 2022. Secara teknis diatur dalam keputusan KPU nomor 59 tahun 2023.
Adapun besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui satuan biaya masukan lainnya (SBML) tahapan pemilihan umum dan tahapan pemilihan. (dim/rev)
Baca Juga: Saling Klaim Kemenangan Pilbup Pamekasan 2024, Komisioner KPU: Jangan Merasa Senang Dulu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News