Terkait Penebangan Pohon di Sumber Complang, Aktivis Lingkungan Datangi Polsek Plosoklaten

Terkait Penebangan Pohon di Sumber Complang, Aktivis Lingkungan Datangi Polsek Plosoklaten Aktivis lingkungan yang juga Koordinator Komunitas Oleng-Oleng Indonesia Kediri, Heri DK, saat berada di Polsek Plosoklaten. Foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Aktivis lingkungan yang juga Koordinator Komunitas Oleng-Oleng Indonesia Kediri, Heri DK, mendatangi Polsek Plosoklaten untuk berkonsultasi terkait penebangan pohon di , , Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.

"Benar, kami telah mendatangi , Rabu (21/2/2024) kemarin. Kami bermaksud menemui Bapak Kapolsek Plosoklaten (Iptu Dwi Widodo). Tapi kami belum bisa menemui Bapak Kapolsek, karena beliau sedang dinas luar," kata Heri, Kamis (22/2/2024).

Baca Juga: Tingkatkan Pengolahan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST

Meski gagal menemui kapolsek, Heri mengaku sudah bertemu dengan petugas dan mengutarakan maksud kedatangannya.

"Kami belum bisa bertemu langsung Bapak Kapolsek. Oleh petugas yang menemui kami, disarankan untuk datang lagi," katanya.

Ia ingin minta petunjuk apakah penebangan pohon di memenuhi unsur pidana atau tidak.

Baca Juga: Sumber Bedug Riwayatmu Kini: Usai Jadi Rebutan Dua Desa, Kini Mata Airnya Malah Mati

"Karena kami punya pengalaman saat melaporkan kasus serupa, setelah dalam proses, ternyata kasus tersebut dinyatakan tidak bisa ditindaklanjuti karena kurangnya barang bukti," tandasnya.

Menurut Heri, penebangaan pohon di kawasan sumber air itu sudah ada aturannya, yaitu Perda Kabupaten Kediri nomor 6 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.

Pada bab IX pasal 19 huruf H disebutkan, bahwa setiap orang dan/atau badan hukum dilarang menebang pohon di area sumber air. Bila hal tersebut dilakukan dan terbukti melanggar, maka bisa dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 50 ayat 1.

Baca Juga: Aktivis Lingkungan Konsultasikan Soal Penebangan Pohon di Sumber Complang Kediri ke Kepolisian

Yaitu, setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf H diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,-

"Mestinya tanpa ada laporan, kasus ini sudah diproses oleh aparat penegak hukum, karena sudah ada dasar hukumnya yaitu perda. Kalau hanya disuruh mengganti pohon, tentunya tidak ada efek jera bagi pelaku," ucapnya.

Ditanya soal, dugaan ada penjualan kayu hasil tebangan di , aktivis gondrong itu belum bisa berkomentar karena perlu investigasi lebih lanjut.

Baca Juga: Ini Sanksi untuk Penebang Pohon di Sumber Complang Kediri

"Saat ini kami fokus pada kasus penebangan pohon dulu," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus penebangan 11 pohon di kawasan , pelaku hanya diminta mengganti pohon yang telah ditebang.

Kepala , Muhamad Romadhon, mengakui adanya penebangan pohon di kawasan . Termasuk pohon kemiri yang ada di bundaran "pulau kecil" di tengah sumber.

Baca Juga: DLH Kabupaten Kediri Tinjau Lokasi Penebangan Pohon di Sumber Complang

Awalnya, menurut Romadhon, pengelola akan mendirikan gazebo di bundaran atau pulau kecil tersebut.

Akan tetapi, pembangunan gazebo tersebut terhalang pohon kemiri yang berada di bundaran, sehingga dilakukan penebangan oleh kelompok pengelola .

"Kami akan menerima apa pun keputusan DLH dan pihak terkait, termasuk untuk mengganti pohon yang telah ditebang itu. Kami bersama pengelola siap mengganti pohon yang ditebang itu," kata Kades Pranggang usai mendampingi tim DLH dan pihak terkait melakukan pengecekan di lapangan, 29 Januari 2024 lalu. (uji/rev)

Baca Juga: Pohon Miri di Pulau Kecil Sumber Complang Ditebang Demi Pengembangan Wisata

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO