
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkab Kediri saat ini tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dalam rangka membatasi penggunaan plastik sekali pakai.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri, Putut Agung Subekti, dalam keterangan tertulis yang diterima pada hari ini, Minggu (8/6/2025).
Menurut dia, regulasi tersebut diharapkan bisa untuk mengubah pola hidup masyarakat ke arah yang lebih ramah lingkungan.
"Perbup tersebut kini tengah disusun dan akan menjadi landasan untuk menekan konsumsi plastik di berbagai sektor kehidupan masyarakat. Saat ini masih dalam proses penyusunan, semoga segera selesai,” ujarnya.
Penyusunan regulasi ini, lanjut Putut, untuk menindaklanjuti arahan Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, yang mengajak seluruh elemen masyarakat agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah, terutama dengan menerapkan gaya hidup minim plastik.
Sebelumnya, dalam sambutannya pada peringatan Hari Lingkungan Hidup se-Dunia, yang berlangsung di Kawasan Taman Hijau Simpang Lima Gumul (SLG), Kamis (5/6/2025), Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa menyampaikan, penting mengubah pola pikir dan kebiasaan sehari-hari, seperti membiasakan membawa botol minum (tumbler) dari rumah.
Sejalan dengan tema Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun ini, ‘Hentikan Polusi Plastik’. “Sebisa mungkin minimalisir penggunaan sampah plastik,” ajak Wakil Bupati kediri.
Selain itu, ia menilai pola hidup ramah lingkungan perlu dimulai dari hal kecil, seperti memilah sampah, tidak membakar sampah, tidak membuang sampah sembarangan, dan ikut berperan dalam pengaktifan bank sampah di tingkat RT dan RW.
Wakil Bupati Kediri beranggapan, ajakan ini menjadi langkah yang memiliki dampak besar. Terlebih, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai menjadi tanggung jawab bersama dalam menghadapi tantangan global, mulai dari perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan polusi.
Data DLH Kabupaten Kediri menunjukkan bahwa timbunan sampah selama tahun 2024 mencapai sekitar 240 ton, namun hanya sekitar 10 persen dari sampah plastik yang berhasil didaur ulang.
“Ini menunjukkan polusi plastik menjadi ancaman terhadap penurunan kualitas lingkungan hidup dan polusi plastik adalah simbol sekaligus akibat dari cara hidup yang tidak berkelanjutan,” ucap Wakil Bupati Kediri. (uji/mar)