Ia ingin minta petunjuk apakah penebangan pohon di Sumber Complang memenuhi unsur pidana atau tidak.
"Karena kami punya pengalaman saat melaporkan kasus serupa, setelah dalam proses, ternyata kasus tersebut dinyatakan tidak bisa ditindaklanjuti karena kurangnya barang bukti," tandasnya.
Menurut Heri, penebangaan pohon di kawasan sumber air itu sudah ada aturannya, yaitu Perda Kabupaten Kediri nomor 6 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.
Pada bab IX pasal 19 huruf H disebutkan, bahwa setiap orang dan/atau badan hukum dilarang menebang pohon di area sumber air. Bila hal tersebut dilakukan dan terbukti melanggar, maka bisa dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 50 ayat 1.










