PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Polres Probolinggo akhirnya merilis kasus pencabulan yang dilakukan guru ngaji bernama SN (50) warga asal Kregenan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Kamis (19/2/2024).
Akibat perbuatannya, tersangka bakal terancam pidana 15 tahun penjara. Pidana itu akan bertambah sepertiga dari ancamannya karena tersangka diduga telah menghamili santrinya.
Baca Juga: Polres Probolinggo Kota Selidiki Kasus Pencurian di TK Ananda II
Menurut Wakapolres Probolinggo, Kompol Supiyan, tambahan hukuman untuk tersangka karena yang bersangkutann merupakan guru ngaji dan melakukan perbuatan yang sangat keji.
Menurut Supiyan, tersangka terancam pasal 76 D junto pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf C UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara. Namun, karena ini guru terhadap muridnya, maka ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman awal," terangnya.
Baca Juga: Kejari Kabupten Probolinggo Geledah Rumah Kasus Korupsi Dana Hibah di Desa Satreyan
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, didapati keterangan bahwa hubungan persetubuhan itu memang pertama terjadi akibat ajakan dari tersangka terhadap korban.
"Dari keterangan korban, korban takut sehingga mengiyakan ajakan dari tersangka," tegasnya.
Ranti S, Konseling Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan KB Kabupaten Probolinggo, mengatakan pihaknya akan terus melakukan pendampingan terhadap korban. Karena, saat ini korban mengalami gangguan kecemasan parah dan trauma.
Baca Juga: Polisi di Probolinggo Ringkus 11 Pengedar Narkoba
"Kita akan terus melakukan pendampingi hingga ke persidangan. Kami siap, ketika nanti dibutuhkan untuk melakukan terapi psikologis terhadap korban. Korban saat ini masih belum masuk sekolah, karena sejak pemeriksaan dan diketahui hamil, kita tetap melakukan koordinasi dengan pihak sekolah. Karena, korban sudah kelas 3," tegasnya.
Di tempat yang sama, Ketua MUI Kabupaten Probolinggo, KH. Wasik Hannan menyanyangkan tindakan pencabulan yang dilakukan tersangka yang merupakan guru ngaji. Namun, dirinya menyerahkan kasus ini pada proses hukum yang berlaku.
"Kita masih mendalami kasus ini dari sisi ajarannya. Apakah ada penyimpangan ataukan hanya merupakan perilaku pidana murni yang dilakukan pelaku. Kami masih melakukan pendalaman. Semua proses hukum kita serahkan ke polisi," ujar Kiai Wasik Hannan didampingi Wakil Ketua MUI dan Sekretaris MUI, Ustadz Muzammil dan Ustad Yasin di mapolres.
Baca Juga: Diduga Cemburu, Pukul Kawan Istri, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota
Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMA berinisial HM (18) mendatangi Polres Probolinggo, pada Jum'at (16/2/2024) siang. Kedatangannya itu guna melaporkan guru ngajinya yang tega membuatnya hamil 3 bulan.
Usai dilaporkan, terduga pelaku langsung mendapatkan pelajaran dari masyarakat setempat. Warga berbondong-bondong memukuli terduga pelaku.
Akibatnya, terduga pelaku terpaksa di rawat di RSUD Waluyo Jati Kraksaan sebelum akhirnya ditahan. (ndi/rev)
Baca Juga: Satreskrim Polres Probolinggo Kota Ringkus Pencuri dan 2 Penadah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News