Hukuman untuk Guru Ngaji di Probolinggo yang Cabuli Santrinya Bertambah Sepertiga Ancaman

Hukuman untuk Guru Ngaji di Probolinggo yang Cabuli Santrinya Bertambah Sepertiga Ancaman Polres Probolinggo saat merilis kasus pencabulan guru ngaji terhadap santrinya.

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com akhirnya merilis kasus pencabulan yang dilakukan guru ngaji bernama SN (50) warga asal Kregenan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Kamis (19/2/2024).

Akibat perbuatannya, tersangka bakal terancam pidana 15 tahun penjara. Pidana itu akan bertambah sepertiga dari ancamannya karena tersangka diduga telah menghamili santrinya.

Menurut Wakapolres Probolinggo, Kompol Supiyan, tambahan hukuman untuk tersangka karena yang bersangkutann merupakan guru ngaji dan melakukan perbuatan yang sangat keji.

Menurut Supiyan, tersangka terancam pasal 76 D junto pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf C UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara. Namun, karena ini guru terhadap muridnya, maka ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman awal," terangnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Iptu Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, didapati keterangan bahwa hubungan persetubuhan itu memang pertama terjadi akibat ajakan dari tersangka terhadap korban.

"Dari keterangan korban, korban takut sehingga mengiyakan ajakan dari tersangka," tegasnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO