Polda Jatim Tangkap 3 Tersangka Kasus Bondet di Pamekasan

Polda Jatim Tangkap 3 Tersangka Kasus Bondet di Pamekasan Konferensi pers ungkap kasus bondet di Pamekasan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Subdit Jatanras Ditreskrimum mengungkap kasus pelemparan bondet (bom ikan) di rumah Kusyairi (53) warga Dusun Timur, Desa Nyalabu Daya, Pamekasan. Alhasil, petugas menangkap 3 pelaku pelemparan bondet ke rumah Ketua KPPS Desa Nyalabu Daya itu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas , Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers, Jumat (23/2/2024). Ia mengatakan, “Tiga orang yang diduga kuat sebagai pelaku pada kasus pelemparan bahan peledak ini mempunyai peran yang berbeda.”

Baca Juga: Waspada Banjir Rob, BMKG Prediksi Jumat 15 November Perairan Jatim Diguyur Hujan

Mereka yang diringkus polisi ialah A (30) warga Desa Teja Barat, yang diduga berperan sebagai otak peledakan; S (38) warga Kelurahan Nyalabu Daya, berperan sebagai eksekutor, dan tersangka AR (30) warga Desa Larangan Badung sebagai penjual dan pembuat bahan peledak jenis mercon.

Hasil pemeriksan ketiga tersangka melakukan aksi pengeboman mengunakan bondet dikarenakan dendam. Hal itu dijelaskan oleh Dirreskrimum , Kombes Pol Totok Suharyanto.

“Hasil penyidikan kami motif dari tersangka ini adalah balas dendam karena tersangka menduga korban Feri anak dari Kusyairi ketua KPPS adalah mata-mata polisi dalam kasus narkoba,” paparnya.

Baca Juga: Melawan dengan Lempar Bondet ke Petugas, Pelaku Curanmor di Waru Ditembak Mati Jatanras Polda Jatim

Pada 2019, kata Totok, A selaku otak peledakan bondet itu pernah ditangkap polisi terkait kasus narkoba di Polres Pamekasan.

“Jadi ini tidak ada kaitannya dengan politik, tetapi yang bersangkutan mencurigai bahwa korban Feri yang juga anak Ketua KPPS ini pernah menginformasikan kepada Polres Pamekasan terkait keterlibatan tersangka A (30) dengan narkoba," ungkapnya.

Otak pelaku A memerintah S untuk melempar bondet kerumah Kusyairi dengan upah yang diberikan Rp500 ribu. Sedangkan tersangka A mendapatkan bondet dari tersangka AR dengan pembelian seharga Rp150 Ribu untuk 4 bom.

Baca Juga: Karo SDM Polda Jatim Apresiasi Langkah Polres Kediri Dukung Asta Cita Program Swasembada Pangan

Dari ketiga tersangka dikenakan pasal berbeda, A dan S Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Sedangkan tersangka AR kenakan pasal 1 ayat 1, undang-undang 12 Tahun 51 berkaitan dengan undang-undang darurat. (rus/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO