PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa Arjosari, Kuswadi Aminoto, diduga menyelewengkan PAD atau pendapatan asli desa senilai ratusan juta rupiah. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua LSM Jimat (Jaringan Masyarakat) Pasuruan Raya, Choiril Mukhlis.
Ia mengatakan, terdapat 6 lapak yang dibangun di atas tanah kas desa dengan PAD sebesar Rp12 juta lebih setiap tahun. Namun, penghasilan dari sana tidak masuk ke rekening lantaran belum ada kesepakatan antara perangkat desa dengan pedagang.
Baca Juga: Ketua DPRD Pasuruan Support Penuh Persekabpas untuk Terus Menang di Liga Nusantara
"Antara pedagang dengan pihak perangkat desa/kepala desa tidak ada MoU. Begitu juga dengan PAD Pasar Ngopak Rp140 juta setiap tahun. PAD itu didapat dari hasil sewa lapak dan juga tidak masuk ke rekening kas desa," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (25/2/2024).
Ia menegaskan, pengelolaan keuangan desa sudah diatur dan harus berlandaskan pada Permendagri 20/2018. Disebutkan, semua pendapatan dari aset desa besarannnya harus ditetapkan dalam Perdes atau Perkades.
"Baik itu berasal dari sewa maupun retribusi dan selanjutnya dimasukkan ke kas desa. Kemudian, dibahas bersama BPD untuk ditetapkan sebagai APBDes," katanya.
Baca Juga: Peringatan Harkodia di Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Tekankan Pilar Utama Pencegahan Korupsi
Sehingga, lanjut Mukhlis, PAD dari kas desa beserta alokasi anggaran diketahui bersama antara kepala desa serta BPD. Dengan demikian, tidak ada saling curiga di kemudian hari dan akan dipertanggungjawabkan oleh kepala desa dalam musyawarah desa.
Sementara itu, Kuswadi saat dikonfirmasi menyebut pendapatan 6 lapak yang dibangun di atas tanah kas desa diserahkan ke kepala dusun. Diakui pula tidak ada MoU, dan tempat berjualan di sana telah berdiri sebelum Kuswadi menjadi kepala desa.
"Hasil dari 6 lapak Rp12 juta per tahun, pengelolaannya di serahkan ke kepala dusun. Sebagai kepala desa, saya tidak tahu menahu," akunya.
Baca Juga: Polisi di Pasuruan Ringkus Bandar Sabu
Ia pun menampik dugaan PAD dari Pasar Ngopak dan ditegaskan bahwa hasil sewa lapak ialah Rp120 juta. Selain itu, sistem keuangan juga dianggap sesuai mekanisme karena melalui rekening kas desa.
Sedangkan untuk pengelolaan keuangan Rp70 juta untuk operasional pasar, lalu yang Rp50 juta dibelanjakan sembako dan dibagikan kepada 150 junda dan kaum duafa di Desa Arjosari. (par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News