"Tidak ada lagi penghitungan. Akan tetapi jika ada caleg atau partai politik yang keberatan, salurannya bisa melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya.
"Jika masih ada keberatan, bisa ke MK melakukan gugatan di sana, namanya sengketa hasil, karena rekapitulasi ini tahapan terakhir di kabupaten," jelasnya.
BACA JUGA:Ketua Komisi II DPRD Bangkalan Apresiasi Progam Bunga Nol Persen untuk UMKM: Harus Tepat Sasaran
Zainal Arifin mengungkapkan sepanjang rekapitulasi, pihaknya memperoleh 85 rekomendasi dari Bawaslu Bangkalan.
"Kami banyak menerima rekomendasi ya dari bawaslu, tapi semuanya kami tindak lanjuti dan sudah klir saat hari pertama rekapitulasi dan semua saksi menyepakati," ungkapnya, Rabu (6/3/2024).










