Ilustrasi.
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Seorang pemuda berinisial AA (23) ditemukan tak bernyawa pada 7 Februari 2024, di Desa Sumberwudi, Kecamatan karanggeneng, Lamongan.
Diketahui, AA merupakan korban pembunuhan berencana yang dibunuh dengan cara diracun.
BACA JUGA:
- Polres Lamongan Ungkap 29 Kasus Narkoba, Obat Terlarang Rp430 Juta Disita
- Truk Muat Combine Terbakar di Raya Lamongan-Babat, Kerugian Ditaksir Rp 40 Juta
- Mobil Panther Hilang Kendali di Lamongan, Tabrak Lapak Sayur dan Enam Warga
- Jelang Iduladha, Pasar Hewan Ternak Tikung Lamongan Ramai Meski Harga Sapi Naik hingga 3 Juta
Hal ini terungkap, setelah polisi menangkap pelaku pembunuhan bernama Nur Fadilah (27) alias Didi Manggala, warga Deket Kulon, Kecamatan Deket, Lamongan, Selasa (5/3/2024).
"Ditangkapnya kemarin (5/3/2024) di kafe tempatnya kerja. Terus terang kami tidak mengira jika dia perempuan. Saat pertama dengar namanya dan melihat bentuk posturnya," ujar Wakapolsek Karanggeneng Iptu Sofyan Ali, Rabu (6/3/2024).
Ia menceritakan, kasus tersebut bermula saat polisi mendapatkan informasi dari ibu korban, setelah sembilan hari pasca kematian anaknya. Dari informasi ibu korban, AA sering mentransfer uang mencapai Rp20 juta ke salah satu nomor rekening.
Setelah dilakukan penelusuran, pemilik rekening tersebut adalah milik seseorang yang dipinjam oleh Nur Fadilah.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




