GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ada sejumlah fakta menarik dalam sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa M. Saiful Mubarok, PNS nonaktif Satpol PP Gresik di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (6/3/2024).
Sidang yang menghadirkan tiga orang saksi tersebut mengungkap dugaan keterlibatan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Umum dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Gresik.
Baca Juga: Berhasil Terapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, Pemkab Gresik Raih Penghargaan dari BKN
Hal itu disampaikan Anton Hilman, salah satu ASN Satpol PP Gresik, saat dimintai keterangan oleh Hakim Anggota Arie Andhika Adikresna terkait percakapan di aplikasi WhatsApp.
Anton mengaku sudah berkali-kali mengantarkan barang haram narkoba kepada atasannya, yang biasa disebut Mami, karena menjalankan perintah. Namun, ia mengaku tak ikut mengkonsumsi.
"Kalau soal ineks 3 kali saya mengambil dari loker di mess kantor, lalu saya antar ke Mami di ruangannya. Masing-masing 6 biji. Di ruangan Mami mabuk-mabukan minuman keras. Di dalam ruangan juga sudah ada pacar Mami," ungkap saksi.
Baca Juga: Harapan Bupati Gresik di Musrenbang CSR 2025
Saksi juga mengaku pernah satu kali diajak dugem Mami di sebuah klub yang ada di Surabaya.
Suasana sidang sempat memanas. Sebab hakim menganggap saksi berbelit-belit dan tidak jujur dalam memberikan keterangan.
Majelis hakim berkali-kali mengingatkan saksi akan konsekuensinya jika tidak jujur dalam memberikan kesaksian. Yaitu ancaman 7 tahun penjara karena memberikan keterangan palsu. Selain itu, hakim juga bisa meminta penegak hukum untuk memeriksa saksi.
Baca Juga: Pembangunan Gedung Labkesmas Tahap I Dinkes Gresik Rampung
Dalam sidang itu juga terungkap sejumlah kode untuk menyebut narkoba saat saksi berinteraksi dengan terdakwa melalui WhatsApp. Berdasarkan percakapan dalam WhatsApp, narkoba diganti dengan kode iwak (ikan) yang disebutkan sebanyak 18 kali, sayur 3 kali, dan biru 5 kali.
Seperti diberitakan, M. Saiful Mubarok ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim di area kantor Satpol PP Gresik, Jalan Dr Wahidin SH, Kecamatan Kebomas, pada 6 November 2023.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan narkoba dalam loker mess kantor Satpol PP Gresik, berupa dua bungkus plastik klip berisi 2,21 gram sabu dan plastik klip berisi 46 butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok. (hud/rev)
Baca Juga: Bagian Hukum Pemkab Gresik Gandeng YLBH FT Gelar Klinik Konsultasi Hukum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News