Sebanyak 20 Warga Binaan Beragama Hindu di Jawa Timur Terima Remisi Hari Raya Nyepi 2024

Sebanyak 20 Warga Binaan Beragama Hindu di Jawa Timur Terima Remisi Hari Raya Nyepi 2024 Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono. Foto: Humas Kemenkumham Jatim

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 20 warga binaan beragama Hindu di lapas dan rutan Jawa Timur, mendapatkan remisi khusus Nyepi 2024.

Remisi tersebut diberikan paling singkat 15 hari dan paling lama 2 bulan.

Baca Juga: 11 UPT Jatim Borong Penghargaan di Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM

"Sebelumnya kami mengusulkan 22 warga binaan yang telah memenuhi syarat khusus untuk mendapatkan remisi khusus Nyepi," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Senin (11/3/2024).

Heni mengatakan, dua orang yang belum mendapatkan SK remisi dari Ditjen Pemasyarakatan, dikarenakan saat proses administrasi ditemukan kekurangan berkas Standar Sistem Pembinaan Narapidana (SPPN).

"SPPN menjadi salah satu instrumen baru yang diterapkan untuk mempermudah pengukuran dalam memberikan hak integrasi kepada warga binaan pemasyarakatan," jelasnya.

Baca Juga: Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Serukan Kolaborasi untuk Membangun Negeri

Hal ini, lanjutnya, disebabkan karena SPPN memiliki banyak indikator khusus, salah satunya untuk perubahan perilaku warga binaan.

"Perubahan perilaku menjadi indikator penting untuk mengukur proses pembinaan selama di lapas dapat diterima warga binaan atau tidak," jelasnya.

Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan perbaikan berkas SPPN agar dua orang warga binaan yang belum menerima SK Remisi bisa mendapatkan haknya.

Baca Juga: Imigrasi Malang Raih Penghargaan WBBM dari Kemenpan RB

"Untuk dua warga binaan yang belum, kemungkinan SK baru terbit setelah peringatan Nyepi 2024," terang Heni.

Heni Menjelaskan, karena bersifat khusus, remisi dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi hanya didapatkan warga binaan beragama Hindu saja, saat ini, terdapat 31 warga binaan beragama hindu di Jawa Timur.

"Ada sembilan orang yang tidak memenuhi syarat mendapatkan remisi, seperti masih berstatus sebagai tahanan, mendapatkan hukuman mati, masuk dalam register F karena melakukan pelanggaran, sedang menjalani subsider dan belum menjalani hukuman minimal enam bulan kurungan," jelas Heni.

Baca Juga: Peserta Seleksi CPNS Kemenkumham Jatim Tunjukkan Bakat dan Keterampilan saat Tes WPFK

Jika dikelompokkan berdasarkan lama remisi yang diperoleh, paling banyak mendapatkan remisi selama satu bulan sebanyak 14 orang, kemudian, 3 warga binaan mendapatkan remisi 15 hari, serta 2 warga binaan mendapatkan remisi selama 1,5 bulan.

"Hanya satu warga binaan yang mendapatkan remisi maksimal yaitu dua bulan," ungkap Heni.

Dari 20 warga binaan yang mendapat remisi khusus Nyepi, Lapas Surabaya menymbangkan paling banyak warga binaan dengan 5 orang. Kemudian 4 orang dari lapas Banyuwangi, dan 3 orang dari rutan bangil. Sementara lainnya, tersebar di berbagai lapas dan rutan di Jawa Timur.

Baca Juga: Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Ambil Sumpah 61 Pejabat Notaris

"Meski mendapat remisi, semuanya masih harus menjalani sisa hukuman, tidak ada yang langsung bebas," pungkasnya. (cat/rif)

Sumber: Humas Kemenkumham Jatim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sempat Kabur Bawa Mobil Dinas dan Tabrak Pagar Rudenim, WNA Palestina Diamankan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO