SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 20 warga binaan beragama Hindu di lapas dan rutan Jawa Timur, mendapatkan remisi khusus Nyepi 2024.
Remisi tersebut diberikan paling singkat 15 hari dan paling lama 2 bulan.
BACA JUGA:
- Ruki Kanwil Kemenkumham Jatim Sapa Ratusan Pelajar dari 2 Sekolah di Surabaya
- Dikunjungi Dirjen HAM, Kanwil Kemenkumham Jatim Komitmen Laksanakan P5HAM
- Imigrasi Malang Berencana Buka Layanan Paspor di Universitas Brawijaya
- Patent One Stop Service: Berikan Sosialisasi hingga Konsultasi untuk Masyarakat di Jawa Timur
"Sebelumnya kami mengusulkan 22 warga binaan yang telah memenuhi syarat khusus untuk mendapatkan remisi khusus Nyepi," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Senin (11/3/2024).
Heni mengatakan, dua orang yang belum mendapatkan SK remisi dari Ditjen Pemasyarakatan, dikarenakan saat proses administrasi ditemukan kekurangan berkas Standar Sistem Pembinaan Narapidana (SPPN).
"SPPN menjadi salah satu instrumen baru yang diterapkan untuk mempermudah pengukuran dalam memberikan hak integrasi kepada warga binaan pemasyarakatan," jelasnya.
Hal ini, lanjutnya, disebabkan karena SPPN memiliki banyak indikator khusus, salah satunya untuk perubahan perilaku warga binaan.
"Perubahan perilaku menjadi indikator penting untuk mengukur proses pembinaan selama di lapas dapat diterima warga binaan atau tidak," jelasnya.
Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan perbaikan berkas SPPN agar dua orang warga binaan yang belum menerima SK Remisi bisa mendapatkan haknya.