TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Tulungagung mendapati sejumlah tempat hiburan malam nekat tetap buka, bahkan menjual minuman keras.
Hal itu dilakukan meskipun pemerintah daerah telah mengeluarkan surat edaran berisi larangan operasional tempat hiburan malam selama Bulan Ramadhan.
Baca Juga: Bawaslu Tulungagung Temukan Ratusan Pelanggaran APK di Pilkada 2024
"Padahal kami sudah sosialisasikan ini sejak sebelum puasa Ramadhan, tapi nyatanya masih ada saja yang nekat buka," kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tulungagung, Sumarno, Rabu (20/3/2024).
Sumarno mengatakan, beberapa pengusaha tempat karaoke, saat ditanya selalu berdalih tidak atau belum mengetahui adanya surat edaran dari bupati.
Selain itu, mereka juga beralasan bahwa usahanya tidak memiliki afiliasi dengan paguyuban kafe karaoke di Tulungagung.
Baca Juga: Promosikan Judi Online, Selebgram Asal Tulungagung Diamankan Polisi
"Kami benar-benar tidak tahu. Kami tidak tergabung dalam paguyuban pengusaha tempat karaoke yang ada di Tulungagung, sehingga informasi adanya larangan operasional THM dan tempat karaoke tidak pernah sampai ke kami," kata Afwan, pemilik rumah karaoke di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung.
Sumarno pun menjelaskan, SE disosialisasikan melalui paguyuban pengusaha tempat karaoke.
Dirinya juga memaklumi apabila pemilik tempat usaha karaoke di wilayah pinggiran yang tidak tergabung dalam paguyuban, tidak mengetahui soal SE tersebut.
Baca Juga: Polres Tulungagung Tangkap Komplotan Pengedar Narkoba
Namun, pihaknya tetap memberikan sanksi bagi pengusaha tempat karaoke yang masih nekat buka saat Ramadhan.
"Sanksinya berupa teguran lisan dan administrasi," katanya.
Namun, Sumarno mengatakan, pihaknya hanya memperbolehkan beroperasi untuk pembeli warung biasa. Sedangkan untuk karaoke, sementara ditutup hingga Ramadhan usai.
Baca Juga: Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Anggota Polisi di Tulungagung Diberhentikan dari Jabatannya
"Kalau warung masih boleh, yang tidak boleh tempat karaokenya," katanya.
Diketahui, Satpol PP Tulungagung menggelar razia gabungan yang menyasar tempat hiburan malam di wilayah pinggiran. Dari empat karaoke yang dirazia, petugas menemukan dua tempat karaoke yang masih menjual minuman.
Kedua tempat karaoke itu berada di Desa Junjung dan Desa Sambijajar Kecamatan Sumbergempol.
Baca Juga: 5 Trafo Listrik PLN Hilang Dicuri, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Petugas menyita minuman tersebut dan dijadikan barang bukti.
"Untuk miras ditangani langsung oleh Polres Tulungagung," katanya. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News