SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit Laka Satlantas Polresta Sidoarjo memanggil beberapa pihak yang terlibat dalam kecelaan antara Porsche 911 Carrera S dan Grand Livina, Rabu (20/3/2024).
Sejak pukul 11.00 WIB, 3 orang diperiksa oleh penyidik Satlantas Polresta Sidoarjo. Kanit Gakkum Laka Satlantas Polresta Sidoarjo, AKP Ony Purnomo, memastikan hal tersebut saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Polisi Dalami Anak Bunuh Ibu di Sidoarjo
“Ada dari korban, kemudian perwakilan sopir Porsche, dan juga saksi dari rombongan Porsche,” ucapnya.
Mereka dicecar beberapa pertanyaan untuk melengkapi bukti penyidikan laka yang terjadi di Tol Porong-Sidoarjo KM 768. Ony mengatakan dalam pemeriksaan kali ini, pengemudi Porsche yaitu Nissan Katama Angkasa, masih belum ditetapkan sebagau tersangka.
“Kita panggil statusnya saksi tapi diwakilkan tadi,” ungkapnya.
Baca Juga: Jenazah Perempuan Gegerkan Warga Waru, Diduga Tewas Dibunuh Anaknya
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan mahasiswa 18 tahun asal Surabaya itu bisa ditetapkan sebagai tersangka. Disebutkan, “Kronologi sudah ada, kita masih tetap harus lakukan gelar perkara untuk melengkapi penyidikan kami.”
Sementara itu, mengenai akan adanya upaya restorative justice (RJ) Ony masih belum mendapatkan permohonan soal itu, “Jika ada permohonan itu maka kita akan sampaikan ke pimpinan apakah akan disetujui atau tidak.”
Ia mengungkapkan, berkas tetap akan dilengkapi hingga nantinya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) akan dilimpahkan ke kejaksaan, “Sehingga kalau di RJ bisa dilakukan oleh pihak pengadilan,” terangnya. Mengenai hukum tilang, Nissan Katama Angkasa juga bisa dikenakan penilangan karena berkendara dengan kecepatan diaras 100 km/jam."(cat/mar)
Baca Juga: 5,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp8,25 M Dimusnahkan Bea Cukai Sidoarjo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News