TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Pansus (Panitia Khusus) II DPRD Trenggalek menggelar rapat finalisasi Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Hari Jadi Trenggalek bersama bagian hukum dan dinas pariwisata di aula Gedung DPRD Trenggalek, Kamis (21/3/2024).
Ada 2 hal mendasar dalam Raperda Hari Jadi Trenggalek yang dibahas dalam rapat tersebut. Pertama, tentang anggaran yang digunakan selama kegiatan Hari Jadi Trenggalek karena belum memiliki dasar hukum.
Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Tinjau Gudang Bulog
Kedua, tentang judul raperda tersebut yang semula 'Raperda Hari Jadi Trenggalek' kemudian diubah menjadi 'Raperda Hari Jadi Kabupaten Trenggalek' usai dievaluasi oleh gubernur.
"Ini tadi pansus dan eksekutif sepakat, ini tetap bertahan sesuai judul awal, yaitu Hari Jadi Trenggalek," kata Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Trenggalek, Sukarodin, Kamis (21/3/2024).
Politikus PKB tersebut menjelaskan alasan dewan tetap bertahan menggunakan judul pertama dan mengindahkan evaluasi dari gubernur, karena nama Trenggalek muncul sebelum adanya Kabupaten Trenggalek berdiri.
Baca Juga: Pemkab Trenggalek Raih Predikat III Pelaporan Aksi HAM 2023
Sukarodin mengungkapkan dibutuhkan waktu 2 tahun untuk membahas Raperda Hari Jadi Trenggalek, yakni dari tahun 2022 hingga 2024. (adv/man/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News