BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Menjelang berakhirnya masa jabatan anggota KPU Bangkalan, antusiasme masyarakat dalam memperebutkan 5 kursi komisioner cukup membeludak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun BANGSAONLINE.com dari sumber terpercaya, ada 85 orang yang mengurus surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan bahwa tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan hukum tetap dengan ancaman 5 tahun atau lebih.
Baca Juga: Bawaslu Bangkalan Tangani 12 Pelanggaran Pilkada 2024, Mayoritas Soal Administrasi
Sementara sejak dibukanya tahapan pendaftaran, terdata di layanan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), sebanyak 75 orang datang ke Polres Bangkalan sebagai syarat mendaftar KPU.
Kasat Intel Polres Bangkalan, Iptu Anang Yulianto, mengatakan bahwa pihaknya mendata 75 orang mendatangi layanan SKCK untuk membuat catatan kepolisian sebagai syarat mendaftar KPU.
"Berdasarkan data yang kami miliki dari layanan SKCK, ada 75 warga Bangkalan yang membuat catatan kepolisian sebagai syarat mendaftar calon anggota KPU," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2024).
Baca Juga: Sidang Kasus Penggelapan Oknum THL Disdag Bangkalan, Kuasa Hukum Terdakwa Sangkal Dakwaan JPU
Dalam rekruitmen anggota KPU, Bangkalan masuk dalam wilayah Jatim 1 bersama 3 kabupaten lain di Madura (Sampang, Pamekasan, dan Sumenep). Sedangkan pendaftaran calon anggota KPU dibuka pada 8-19 Maret 2024.
Saat ini, sudah memasuki tahap penelitian administrasi (8-26 Maret 2024). Salah satu Timsel Jatim 1 KPU-RI, Ansori, mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan verifikasi berkas pendaftar calon anggota KPU wilayah Jatim 1.
"Sekarang sedang sibuk melakukan verifikasi berkas mas," ucapnya singkat. (fat/uzi/mar)
Baca Juga: Dewan hingga Akademisi Desak Polisi Jerat Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan dengan Hukuman Mati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News