SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ditreskrimum Polda Jatim menghentikan penyidikan (SP3) kasus penipuan dan penggelapan sesuai pasal 372 atau pasal 378. Adapun terlapor dalam kasus ini ialah Rudi Sudarmanto (41) warga Sidoarjo, dan Yuliana Debora Halim (41) dari Surabaya.
Kasus ini melibatkan inventasi saham untuk kerja sama pendanaan yang awalnya dilaporkan oleh Suhartini (56) warga Surabaya. Pihaknya melaporkan atas tindakan penipuan yang dialami ke SPKT Polda Jatim pada 22 Juli 2020 pukul 17.00 WIB.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Surat laporan polisi bernomor TBL-B/568/VII/Res.1.11/2020/Polda Jatim, yang berbunyi pada Desember 2019 pelapor Suhartini bertemu oleh terlapor Rudi Sudarmanto yang mengaku sebagai marketing PT Max Plan Surabaya yang sebelumnya dikenal oleh pelapor sebagai marketing Bank Mega.
Lalu, mereka melakukan pertemuan di sekitar BCA cabang Ubhara guna melakukan kerja sama penanaman saham investasi dengan keuntungan yang telah ditawarkan oleh terlapor kepeda pelapor. Penawaran tersebut membuat pihak pelapor Suhartini tertarik, sehingga pihak terlapor membuatkan nomor rekening atas nama pelapor.
“Jadi pada saat itu saya dibuatkan sendiri nomor rekening baru atas nama saya, sehingga saya percaya. Apalagi Rudi ini orang lama yang sudah saya kenal sejak dia marketing Bank Mega. Dan beberapa waktu kemudian uang sebesar Rp1 miliar saya masukan ke rekening saya yang dibuatkan itu,” kata Suhartini saat dikonfirmasi, Minggu (24/3/2024).
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
Beberapa saat kemudian, Rudi menarik dana yang ada di nomor rekening atas nama Suhartini dengan alasan akan dimasukan ke bank yang ada di Jakarta agar keuntungan aset pelapor bisa keluar.
“Jadi keuntungan yang dijanjikan oleh Rudi Sudarmanto dari modal Rp 1 miliar, akan mendapatkan Rp50 juta dengan durasi 6 bulan. Hal itu sudah terjadi selama satu kali saja bagi keuntungan. Sedangkan pembagian yang kedua kalinya ternyata tidak kunjung saya dapat,” urai Suhartini.
Karena merasa ditipu, Suhartini melaporkan ke Polda Jatim. Selama laporan hingga pemeriksan telah dijalani, hingga pada 13 Maret 2024 atau selama 4 tahun pemeriksaan pihak Ditreskrimum Polda Jatim memutuskan untuk SP3.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
Dari putusan pemberhentian penyidikan tersebut membuat pelapor yang menjadi korban sontak terkejut. dan mengatakan, “Selama 4 tahun pemeriksan dan beberapa barang bukti yang diminta oleh penyidik kepada saya, sudah saya berikan. Namun kenapa kok kasus saya dihentikan? Saya minta keadilan karena saya kehilangan uang hampir Rp1 miliar.” (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News