KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, menyampaikan LKPJ atau laporan keterangan pertanggungjawaban tahun anggaran 2023. Hal tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kediri, Senin (25/3/2024).
Pimpinan daerah yang akrab disapa Mas Dhito itu memaparkan capaian indikator kerja serta realisasi anggaran tahun 2023. Menurut dia, hal tersebut diukur melalui capaian sasaran dan indikator yang yang telah ditetapkan dalam RPJMD.
Baca Juga: Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Diklat Legal Drafting
“Mayoritas indikator kinerja utama Pemerintah Kabupaten Kediri dicapai dengan kategori sangat baik,” ujarnya.
Capaian itu, lanjut Dhito, diperjelas dalam LKPJ yakni 59,09 persen indikator kinerja masuk dalam kategori sangat baik, 31,8 persen kategori baik, 6,8 persen kategori cukup baik, dan sisanya masuk kategori kurang baik.
Sedangkan perbandingan antara realisasi kinerja dan realisasi anggaran untuk pelaksanaan sasaran strategis, kata Dhito, terdapat 28 indikator yang masuk dalam kategori efisien. Sedangkan 3 indikator lainnya masuk kategori tidak efisien.
Baca Juga: Kampanye di Kunjang Kediri, Cabup Dhito Bakal Perjuangkan Pembangunan SMA Negeri
“Persentase sasaran yang masuk dalam kategori efisien adalah 89 persen, sedangkan persentase sasaran yang masuk dalam kategori tidak efisien adalah 11 persen,” tuturnya
Adapun PAD (pendapatan asli daerah) Kabupaten Kediri Tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp586,3 miliar tercapai 108,48 persen. Sedangkan total anggaran Belanja Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2023 yang ditargetkan Rp3,5 triliun terealisasi Rp3,2 triliun atau 93,39 persen.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Dodi Purwanto, mengatakan bahwa ada 2 agenda pada rapat paripurna, yakni penyampaian LKPJ Bupati Kediri Akhir tahun anggaran 2023 serta persetujuan pembentukan pansus dalam pembahasan LKPJ Bupati Kediri akhir tahun anggaran 2023.
Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Minta Petani Lereng Gunung Wilis Hasilkan Komoditas Kopi Berkualitas
Disebutkan, LKPJ ini harus dilakukan paling lambat 3 bulan pada tahun berjalan dan akan dibentuk pansus yang bertugas untuk memberikan masukan terhadap LKPJ Bupati Kediri. Ia mengatakan, “Dibentuknya pansus bisa memberikan saran masukan yg konstruksif yang membangun untuk kediri yang lebih baik.” (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News