KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Orang tua kedua terdakwa penganiaya santri hingga meninggal di Kediri mengaku kecewa dengan sikap pondok yang dianggap tidak kooperatif usai vonis dijatuhkan majelis hakim, Rabu (27/3/2024).
Muhammad Ulinuda, selaku pengacara terdakwa, mengatakan bahwa keseluruhan proses persidangan terhadap AF dan AK telah memasuki tahap akhir pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, yaitu sidang dengan agenda vonis.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
Meski sudah divonis majelis hakim, ia menganggap banyak fakta persidangan yang berbeda jauh dengan apa yang menjadi muatan media, baik cetak, elektronik, maupun pada media sosial.
"Sehingga perku kiranya dari orang tua para terdakwa anak beserta tim penasehat hukum menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan proses persidangan sebagai berikut, atas nama seluruh orang tua terdakwa sekali lagi dan tidak akan pernah bosan untuk menyampaikan bela sungkawa atas tragedi kemanusiaan yang terjadi terhadap anak korban," ujarnya.
Menurut Ulinuda, berdasarkan fakta dalam persidangan, terungkap tidak ada motif apapun yang melatarbelakangi terjadinya penganiayaan oleh para terdakwa anak terhadap korban (BBM).
Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional
"Jadi semata-mata hanya sikap dan perilaku yang spontanitas, tidak ada dendam dan perasaan jengkel sebelumnya," ujarnya.
Ia mengungkapkan, sampai dengan akhir proses persidangan, tidak ada satu pun pengurus atau pengasuh pondok pesantren yang menaruh empati terhadap para terdakwa. Bahkan, MA Sunan Kalijaga, tempat para terdakwa menempuh pendidikan, juga tidak menaruh rasa empati.
"Pertanyaan kami sebagai orang tua yang telah memondokkan dengan legalitas terdaftar pada kartu santri dan dengan kartu pelajar sebagai murid MA Sunan Kalijaga, di mana hati dan ruh sebagai pengasuh pondok pesantren dan orang tua guru yang selayaknya dan sepantasnya menjadi garda depan atas segala permasalahan yang terjadi terhadap santri dan anak didik, bukan justru malah berstatemen bukan santri Al Islahiyah dan murid Sunan Kalijaga?" ujarnya.
Baca Juga: Gandeng Peradi, Fakultas Hukum Uniska Adakan Ujian Profesi Advokat
"Wajarlah kami sebagai orang tua meminta pertanggungjawaban atas permasalahan yang terjadi atas anak-anak kami yang saat ini duduk sebagai terdakwa," ucapnya.
Mewakili orang tua para terdakwa, Ulin menyesalkan tidak adanya itikad baik dari pondok pesantren dalam permasalahan hukum terhadap anak-anak. Selama ini, terdakwa menjalani proses hukum sendiri.
Bahkan, saksi-saksi yang sebelumnya telah bersedia untuk menjadi saksi meringankan dalam posisinya sebagai pengurus pondok pesantren justru mangkir dalam persidangan.
Baca Juga: Uniska dan ID Consulting Jepang Teken MoU Strategis untuk Penyerapan Tenaga Kerja
"Atas mangkirnya saksi meringankan tersebut tidak mungkin atas keinginan sendiri, pasti ada campur tangan dari pondok pesantren yang memang sedari awal telah menyatakan cuci tangan atas peritiwa hukum ini dengan adanya statemen sebelumnya dari salah satu pimpinan/pengurus pondok pesantren," pungkasnya. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News