MALANG, BANGSAONLINE.com - Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Malang menyita ratusan ribu batang rokok ilegal yang bernilai ratusan juta rupiah dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kabupaten Malang.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo menjelaskan, ratusan ribu batang rokok yang disita tersebut dilakukan oleh Tim Bea Cukai Malang bersama Tim Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jatim II.
Baca Juga: Satpol PP dan Bea Cukai Malang Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal saat Jambore Satlinmas
"Tim Bea Cukai Malang bersama dengan Tim Kanwil DJBC Jatim II menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat dan kemudian melakukan penindakan," kata Gunawan, Kamis (28/3/2024).
Ia mengatakan, ratusan ribu batang rokok ilegal itu berawal saat Tim Bea Cukai Malang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penjualan rokok ilegal di wilayah Turirejo, Kecamatan Lawang, pada Senin (25/3/2024) lalu.
Dari informasi tersebut, Bea Cukai bersama Tim Kanwil DJBC Jatim II merespon laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap toko yang berada di jalan Kilisuci, Turirejo.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal lewat Konser
"Pada saat melakukan pemeriksaan, didapati rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM)," katanya.
Tim gabungan tersebut, lanjutkan, menemukan sebanyak 5.416 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek, atau setara dengan 105.976 batang rokok ilegal yang senilai Rp147,13 juta.
"Dari hasil semua penindakan, total rokok illegal sebanyak 5.416 bungkus atau total 105.976 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp147,13 juta," katanya.
Baca Juga: Pemkab Malang bersama Bea Cukai Musnahkan Hasil Penindakan Rokok Ilegal dan MMEA
Menurutnya, dengan temuan itu, negara berpotensi mengalami kerugian senilai Rp79,56 juta.
Lebih lanjut, ia menyebut, ratusan ribu rokok ilegal itu disita dan dilakukan proses lebih lanjut.
"Tim melakukan proses lebih lanjut. Dari hasil penindakan itu, potensi kerugian negara mencapai Ro79,56 juta," pungkasnya. (rif)
Baca Juga: Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP Gresik Gandeng Bea Cukai, Polres, dan Kodim Gelar Sosialisasi Cukai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News