Kasus Aiman Witjaksono Soal Oknum Polri Tidak Netral pada Pemilu 2024 Resmi Dihentikan

Kasus Aiman Witjaksono Soal Oknum Polri Tidak Netral pada Pemilu 2024 Resmi Dihentikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. Foto: Dok. Polda Metro Jaya.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kasus terkait pernyataan soal oknum Polri tidak netral pada dihentikan. Hal tersebut, karena putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan pemberhentian kasus tersebut berdasarkan putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: Elemen Masyarakat Jatim Dukung Putusan MK soal Netralitas ASN dan Polisi dalam Pilkada 2024

“Di angka 3-nya, Pasal 14 dan Pasal 15 di Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujar Ade, Kamis (28/3/2024).

Ia menjelaskan, apabila seseorang yang disangkakan Pasal 14 dan Pasal 15, maka proses hukumnya dapat dihentikan. Oleh karena itu, persangkaan kepada terlapor akan gugur karena kedua pasal tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak 21 Maret 2024.

“Ya dihentikan karena itu gugur, tidak punya kekuatan hukum yang mengikat,” kata dia.

Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Life Begins at Fourty

Ade mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya menghentikan kasus , pada Rabu (27/3/2024).

"Laporan yang berkaitan dengan saudara ini sudah dihentikan, atau sudah dikeluarkan surat perintah perhentian penyidikan," ujar Direktur Eksekutif Deputi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa.

Dalam surat tersebut, alasan kasus dihentikan batal demi hukum. Finsensius menyebut, pernyataan itu bukan merupakan tindak pidana.

Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Teori Shalahiyah dan Ashlahiyah pada Putusan MK Terkait Batas Usia

"Tentu apa yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya, kami juga mengapresiasi. Pada akhirnya kami memiliki satu pikiran terhadap kasus saudara ini, demi hukum dihentikan proses penyidikannya," tutur dia.

Dengan demikian, status Aminan bukan lagi sebagai terlapor, alias bebas dari tuduhan.

Sebelumnya, di laporkan oleh oleh enam aliansi masyarakat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 tentang Undang-undang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, pada 13 November 2023 lalu. (rif)

Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Cara Hakim Ambil Keputusan Bijak, Berkaca Saja pada Nabi Daud dan Sulaiman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO