Kasus Aiman Witjaksono Soal Oknum Polri Tidak Netral pada Pemilu 2024 Resmi Dihentikan

Kasus Aiman Witjaksono Soal Oknum Polri Tidak Netral pada Pemilu 2024 Resmi Dihentikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. Foto: Dok. Polda Metro Jaya.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kasus terkait pernyataan soal oknum Polri tidak netral pada dihentikan. Hal tersebut, karena putusan terbaru dari (MK).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan pemberhentian kasus tersebut berdasarkan putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2023.

“Di angka 3-nya, Pasal 14 dan Pasal 15 di Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujar Ade, Kamis (28/3/2024).

Ia menjelaskan, apabila seseorang yang disangkakan Pasal 14 dan Pasal 15, maka proses hukumnya dapat dihentikan. Oleh karena itu, persangkaan kepada terlapor akan gugur karena kedua pasal tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak 21 Maret 2024.

“Ya dihentikan karena itu gugur, tidak punya kekuatan hukum yang mengikat,” kata dia.

Ade mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya menghentikan kasus , pada Rabu (27/3/2024).

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO