SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim membongkar peredaran narkoba di Jalan Kunti Simokerto, Kamis (18/4/2024). Penggerebekan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan Polda jatim menemukan tempat andok (bilik kamar untuk mengonsumsi sabu).
Dari pengungkapan ini, ada 11 orang termasuk pengedar yang diamankan. Mereka berinisial D, RLP, BR, AS, ABS,YR, MH, SA, dari Surabaya, dan APP, SBA, BMS, warga Sidoarjo.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Selama memberikan keterangan identitas pelaku, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko, didampingi Kasubdit 1 Polda Jatim, AKBP Mirzal Maulana, mengatakan bahwa tempat andok itu ditengarai sudah lama beroperasi, dan melayani pelanggan dari Surabaya serta Sidoarjo. Namun, pihak Polsek Simokerto kekurangan personel dalam melakukan pengrebekan.
Dengan demikian, Haryoko menyebut penggerebekan di Jalan Kunti Simokerto membutuhkan bantuan dari jajaran Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim. "Seluruhnya ke-11 orang ini di tes urine seluruhnya terbukti mengandung zat metavitamin yaitu jenis sabu-sabu," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (18/4/2024).
Ia menambahkan, dari ke-11 orang yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim dan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, para tersangka sedang berpesta narkoba satu kamar-kamar gelap.
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
Dari belasan orang yang diamankan, salah satunya adalah pengedar saat berada dalam rumah di Jalan Kunti Simokerto. Adapun barang bukti yang ditemukan yakni beberapa peralatan untuk mengonsumsi sabu, seperti pipet dan bong serta HP.
"Untuk jumlah barang bukti sabu masih dilakukan pengembangan guna mengetahui beratnya," kata Haryoko. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News