BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - MR (32), warga Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, diamankan Polsek Arosbaya setelah sempat kabur selama 3 bulan usai mencuri perahu milik nelayan di wilayah tersebut.
Kapolsek Arosbaya, Iptu Sys Eko Purnomo, mengungkapkan bahwa tersangka pencurian perahu berhasil diamankan setelah pulang kampung hendak merayakan lebaran bersama keluarganya.
Baca Juga: Dukung Program KPN, Kapolres Bangkalan Gelar Tanam Jagung Bersama Forkopimda dan Petani
"Tersangka yakni MR, dia kami amankan menjelang lebaran. Yang bersangkutan merupakan DPO kasus pencurian perahu milik nelayan," ungkapnya, Kamis (18/4/2024).
Menurutnya, tersangka ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) setelah adanya laporan pencurian perahu.
"Dari pengakuannya, dia melarikan diri ke Kalimantan karena aksinya tercium. Di sana, ia tinggal selama 3 bulan sebelum akhirnya pulang untuk merayakan lebaran bersama keluarga," ujar Eko.
Baca Juga: Peringati HUT ke-73 Humas Polri, Polres Bangkalan Gelar Donor Darah
Dari keterangan tersangka, aksi pencurian perahu bermula saat adanya postingan di media sosial (medsos) sedang mencari perahu yang hendak dijual.
Kemudian, terbesit dibenaknya untuk mencuri perahu kayu, lalu ditawarkan pada orang yang membutuhkan di medsos tersebut. Mulanya, aksi MR berjalan mulus sebelum transaksinya tercium oleh petugas.
"Barang hasil curian itu dibawa oleh tersangka ke wilayah lain sebelum melakukan transaksi dengan orang yang mencarinya melalui medsos. Namun, aksinya itu segera tercium dan yang bersangkutan segera melarikan diri," pungkasnya. (fat/uzi/rev)
Baca Juga: UTM Bangkalan Bakal Sanksi Mahasiswa Pelaku Kasus Dugaan Kekerasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News