PT Harta Mulia Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah, Bupati Blitar: Jaga Baik-Baik

PT Harta Mulia Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah, Bupati Blitar: Jaga Baik-Baik Penyerahan sertifikat redistribusi tanah dari PT Harta Mulia di Balai Karanganyar Timur, Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sejumlah pekerja dan eks pekerja menerima sertifikat redistribusi tanah dari PT Harta Mulia. Penyerahan sertifikat dilakukan di Balai Karanganyar Timur, Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Senin (22/4/2024).

Selain penyerahan sertifikat distribusi tanah dilakukan pula deklarasi Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional oleh Pokmas Kaki Kelud dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional bekerja sama dengan PT Harta Mulia.

Baca Juga: Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Blitar Dihentikan, Berikut Penyebabnya

Penyerahan sertifikat redistribusi tanah dilakukan secara simbolis oleh Rini Syarifah. Usai menyerahkan sertifikat, ia berpesan kepada para penerima agar menjaga baik-baik sertifikat yang telah diberikan.

"Jaga baik-baik, jangan digadaikan untuk keperluan konsumtif tapi untuk usaha," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Harta Mulia, Wima Brahmantya, menyebut kemajuan yang diraih pihaknya bisa berdampak terhadap meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Begitupun sebaliknya, kondusivitas masyarakat juga secara tidak langsung berdampak terhadap keberlangsungan PT Harta Mulia.

Baca Juga: Wujudkan Swasembada Pangan, Polres Blitar Tanam Jagung di Lahan Kosong

"Jadi pada hari ini, kita secara resmi melepas lahan yang dikuasai oleh PT Harta Mulia. Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang pelaksanaan reforma agraria dan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria, yang mewajibkan kami melepas minimal 20 persen lahan perkebunan," katanya.

"Lahan perkebunan bentuknya HGU yang saat ini prosesnya masih dalam proses perpanjangan dengan dua pertimbangan dalam memberikan lahan 20 persen yaitu PT Harta Mulia adalah perusahaan yang taat hukum dan sebagai bentuk kontribusi dalam menyejahterakan masyarakat lokal yang masih keturunan dari pekerja atau eks-pekerja di perkebunan Harta Mulia," imbuhnya.

Lebih lanjut, Wima menegaskan bahwa hal tersebut dilakukan dengan harapan ke depannya dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi di perkampungan.

Baca Juga: Sekda Izul Marom Pimpin Apel Peringatan Bulan Bhakti Karang Taruna Kabupaten Blitar

Karyawan perkebunan PT Harta Mulia sejak 35 tahun silam, Suhali (65), menyampaikan terima kasih kepada PT Harta Mulia yang sudah banyak membantu perekonomian keluarganya hingga hari ini.

"Lahan perkebunan yang diberikan kepada kami selaku pekerja sangat bermanfaat karena dapat meningkatkan taraf perekonomian masyarakat dan kedepannya saya ingin mengelola lahan tersebut dengan beragam tanaman yang beragam," ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan Paulus Wibowo (39) karyawan yang keluarganya juga sudah mengabdi di perkebunan PT Harta Mulia sejak masa pemerintahan kolonial Belanda.

Baca Juga: Pjs Bupati Jumadi Hadiri Kalipang Festival, Ajang Gali Potensi Generasi Muda Blitar

"PT Harta Mulia menjadi satu-satunya perusahaan yang berperan besar dalam kehidupan keluarga saya dari zaman kolonial. Pemberian lahan kepada karyawan ini sangat berarti bagi saya dan keluarga, karena lahan dan rumah yang dulu hanya sekedar kami tempati, sekarang sudah menjadi hak milik sehingga dapat dikelola secara bebas dan mandiri," tuturnya. (ina/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO