PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kabupaten Pamekasan melaksanakan sosialisasi mengenai rokok ilegal atau Siroleg (Sistem Informasi Rokok Ilegal) di 13 kecamatan, Senin (22/4/2024).
Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan imbauan sekaligus edukasi kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal.
Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Sepeda Santai
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Pamekasan, M. Hasanurrahman, menyampaikan kegiatan tersebut sesuai dengan arahan Bea dan Cukai Madura tentang sosialisasi Siroleg.
"Tujuannya agar tidak menjualbelikan rokok, satu. Rokok tanpa pita cukai, dua. Rokok berpita cukai palsu, tiga. Rokok berpita cukai bekas, empat. Dan, rokok berpita cukai salah tempel," katanya.
Ia menjelaskan sasaran dari sosialisasi tersebut adalah toko, pasar, terminal, jasa pengiriman, pelabuhan, dan rumah/gudang yang memproduksi rokok ilegal di kabupaten Pamekasan.
Baca Juga: Satpol PP Magetan dan Bea Cukai Madiun Berhasil Amankan 37.648 Batang Rokok Tanpa Cukai
"Dengan sosialisasi ini agar masyarakat menjualbelikan rokok yang legal, sesuai motto kegiatan DBHCHT tahun 2024 ini adalah 'Budayakan Peredaran Rokok Legal'," tutupnya. (adv/bel/dim/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News