MOJOKERTO,BANGSAONLINE.com - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait ruang terbuka hijau (RTH) dan kepemudaan mulai dibahas kembali oleh DPRD Kabupaten Mojokerto.
Pembahasan dua raperda yang sempat terhenti di akhir tahun 2023 tersebut, kini dibahas kembali oleh pihak legislatif melalui panitia khusus (pansus) lV dan pansus V bersama OPD terkait.
Baca Juga: Pengucapan Sumpah/Janji Tahap Kedua Pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto Periode 2024-2029
Pimpinan rapat pembahasan dua raperda inisiatif, Suprianto mengatakan, rapat pembahasan bersama sejumlah kepala OPD terkait ini untuk mematangkan kedua raperda inisiatif tersebut.
Supriyanto menjelaskan, Pansus IV diketuai Arief Winarko melakukan pembahasan raperda RTH bersama OPD, yakni DPRKP2, DPUPR, DLH, bappeda, dan bagian hukum.
Sedangkan Ketua Pansus lV dipimpin Ina Mujiastuti, membahas raperda kepemudaan bersama dinas pendidikan, kesehatan, pariwisata, bagian hukum, bappeda, dan bagian kesra.
Baca Juga: Pemkab Mojokerto Kebut Pembangunan Jembatan
"Sebelum melakukan pembahasan dua raperda itu, tim pansus IV yang diketuai Ina Muajiastuti dan pansus V yang diketuai Arief Winarko terlebih dahulu melakukan studi banding ke DPRD Kabupaten Kulonprogo dan DPRD Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi DIY," katanya.
Supriyanto menyampaikan kedua raperda inisiatif diusulkan oleh pihak eksekutif di bulan Desember 2023 lalu.
"Karena pengaruh berbagai hal, antara lain terhalang tahun baru, sehingga pembahasan atas dua raperda baru bisa dilanjutkan hari ini," ungkap Supriyanto.
Baca Juga: Respons Kasus 92.000 BPJS Warga Dinonaktifkan, Kiai Asep: Datang ke Puskesmas Cukup Bawa KTP
Ia menegaskan pembahasan raperda RTH dan kepemudaan dikebut supaya segera beres dan akhir bulan bisa dijadikan perda.
“Insya Allah akhir bulan ini kedua raperda ini akan disahkan melalui rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto," ucap Supriyanto, Selasa (23/4/2024). (ris/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News