SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Mantan Bupati Malang, Rendra Kresna mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan i Surabaya, Selasa (23/4/2024).
Pembebasan bersyarat yang diberikan terhadap Rendra memenuhi persyaratan administratif.
Baca Juga: Kemenkumham Jatim Siap Fasilitasi Kejagung Gelar Pemeriksaan GRT Sebagai Saksi
“Selama ini memang yang bersangkutan telah mengikuti program pembinaan baik kepribadian dan kemandirian di Lapas I Surabaya dengan baik,” terang Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono dalam rilis resminya, Selasa (23/4/2024).
Ia mengatakan, Rendra telah menunjukkan perubahan perilaku yang lebih positif. Bahkan, perilakunya juga kerap membuat Rendra mendapatkan remisi di lapas sebagai perubahan yang ditunjukkan.
Total remisi yang didapatkan pria 62 itu sejak ditahan pada 15 Oktober 2018 adalah 14 bulan 15 hari.
Baca Juga: Gelar FGD Terkait Permohonan Pewarganegaraan, Kanwil Kemenkumham Jatim Undang Camat se-Sidoarjo
“Yang bersangkutan juga telah membayar denda dari dua perkara yang ada sebesar Rp 750 juta,” terangnya.
Namun, karena kebebasannya bersyarat, maka Rendra Kresna tetap diwajibkan mengikuti pembimbingan pada Balai Pemasyarakatan selama masa ekspirasi bebas ditambah dengan setahun setelahnya.
Pola pembimbingannya, ditentukan oleh pembimbing kemasyarakatan yang menanganinya.
Baca Juga: Wahyu Rianto Jadi Inspirasi di Hari Terakhir Pelaksanaan SKD CPNS 2024
“Salah satu jenis pembimbingannya adalah wajib lapor setiap sepekan sekali, dan akan dievaluasi setiap saat oleh Bapas Malang untuk memastikan pembimbingannya berjalan efektif,” jelasnya.
Sementara itu, Kalapas Surabaya Jayanta mengatakan, Rendra Kresna keluar dari lapas sekitar pukul 9.45 WIB. ia dibebaskan berdasarkan SK Menteri Hukum dan Ham RI, tanggal 18 April 2024, Nomor PAS-711.PK.05.09 Tahun 2024.
Sebelum bebas, pihak lapas memberikan pembekalan dan pengarahan. Kemudian, Rendra diantar oleh petugas lapas ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya untuk proses pembimbingan.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Notaris di Kota Delta, Kanwil Kemenkumham Jatim Gandeng Umsida
“Dari Bapas Surabaya telah dilimpahkan ke Bapas Malang, karena alamat RK berada di wilayah kerja Bapas Malang,” terang Jayanta.
Menurut dia, Rendra terjerat dua perkara pidana. Sehingga dirinya diwajibkan menjalani pembinaan di lapas selama 10 tahun. Setelah dipotong remisi, Rendra telah menjalani ⅔ masa pidana dan berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.
“RK diperlakukan sama dengan warga binaan kami yang lain, karena berkelakuan baik dan menunjukkan penurunan tingkat risiko, maka juga otomatis berhak mendapatkan hak bersyaratnya,” tutup Jayanta. (rif)
Baca Juga: Berantas Pungli, Kanwil Kemenkumham Jatim Hadirkan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News