PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Upaya Pemkab Pasuruan untuk memberikan kenyamanan bagi pelaku usaha hiburan sudah dipikirkan jauh-jauh hari. Sebab, pemkab telah mengusulkan raperda tentang penataan, pengawasan, dan pengendalian usaha dan tempat hiburan ke DPRD pada 30 November 2023.
Kepala Bidang Pariwisata pada Dinas Pariwisata Kabupaten Pasuruan, Timbul, mengatakan tempat hiburan karaoke memang perlu ditata dengan baik agar tidak melanggar aturan.
Baca Juga: Warga Komplain Limbah PT Cargill, Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Desak Pertanggungjawaban
Namun, dari sisi ekonomi kreatif, dinas mendukung berkembangnya tempat hiburan seperti karaoke. Karena dari kacamata regulasi, keberadaaannya diakui oleh pemerintah.
"Bahkan dari 17 sektor ekonomi kreatif dalam peraturan Menparekraf, salah satunya ya musik," katanya.
Tapi agar pelaksanaanya tidak menimbulkan gesekan sosial di tingkat bawah, maka operasional tempat hiburan perlu dipertegas. Yakni melalui peraturan daerah.
Baca Juga: Pasuruan Serasa Tak Punya Pemimpin, Kinerja Pj Bupati Dua Bulan Terakhir Jadi Sorotan
Sebab, selama ini tindakan yang dilakukan pemerintah terhadap tempat hiburan karaoke masih mengacu ketentuan yang berlaku. Yakni berkaitan dengan legalitas perizinannya.
"Posisi dinas pariwisata hanya menunggu regulasinya saja. Kalau perdanya sudah ada, hak dan kewajiban mereka lebih jelas. Kami juga bisa libatkan pengusaha karaoke dalam pembinaan ekonomi kreatif," bebernya.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiarto, menjelaskan persoalan menjamurnya usaha hiburan karaoke sejatinya menjadi prioritas legislatif.
Baca Juga: Anggota Dewan ini Sebut Hortikultura Kabupaten Pasuruan Tak Kalah dengan Daerah Lain
Buktinya, usulan raperda dari eksekutif sudah dituangkan dalam Prolegda (program pembentukan peraturan daerah) yang pembahasannya akan dilakukan tahun 2024 ini.
"Pembahasannya kita prioritaskan 2024 ini. Maka, ini sedang kami maksimalkan. Pembahasan akan terus berjalan dengan melihat problematik yang ada di lapangan," ujarnya.
Keterangan yang sama disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pasuruan, Sa'ad Muafi. Ia membenarkan bahwa usulan raperda tempat hiburan sudah tertuang dalam propemperda.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
Regulasi yang akan dibahas itu diharapkan bisa memberikan payung hukum dari semua pihak. Baik terkait pengawasan dan penataannya.
"Usulan reperda itu sudah masuk pembahasan. Nanti kami juga perlu masukan dan pandangan berbagai pihak, bukan hanya dari eksekutif saja, agar output produk yang dihasilkan sesuai harapan semua pihak," kata Muafi.
Menurutnya, persoalan hiburan karaoke berkaitan dengan hajat hidup orang banyak yang berkaitan dengan kebutuhan hidup. Di sisi lain, keberadaan regulasi tempat hiburan juga perlu disusun agar tak berbenturan dengan norma-norma yang berlaku di tengah masyarakat. (bib/par/rev)
Baca Juga: Politisi PDIP Ungkap Alasannya Pilih Pasangan MUDAH di Pilbup Pasuruan 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News