Sugiarto, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Upaya Pemkab Pasuruan untuk memberikan kenyamanan bagi pelaku usaha hiburan sudah dipikirkan jauh-jauh hari. Sebab, pemkab telah mengusulkan raperda tentang penataan, pengawasan, dan pengendalian usaha dan tempat hiburan ke DPRD pada 30 November 2023.
Kepala Bidang Pariwisata pada Dinas Pariwisata Kabupaten Pasuruan, Timbul, mengatakan tempat hiburan karaoke memang perlu ditata dengan baik agar tidak melanggar aturan.
BACA JUGA:
- Pemkab Pasuruan Kembali Raih Opini WTP atas LKPD 2025
- Sosialisasi Pendidikan Moral Islamiyah, Anggota DPRD Jatim Aida: Pondasi Generasi Muda Berdaya Saing
- Jalan Rusak di Kabupaten Pasuruan Jadi Sorotan Dewan, Wewenang dan Anggaran Dikupas
- Aliansi Poros Tengah Wadul ke DPRD Kabupaten Pasuruan, Tanah Diduga Diserobot Akses Tambang
Namun, dari sisi ekonomi kreatif, dinas mendukung berkembangnya tempat hiburan seperti karaoke. Karena dari kacamata regulasi, keberadaaannya diakui oleh pemerintah.
"Bahkan dari 17 sektor ekonomi kreatif dalam peraturan Menparekraf, salah satunya ya musik," katanya.
Tapi agar pelaksanaanya tidak menimbulkan gesekan sosial di tingkat bawah, maka operasional tempat hiburan perlu dipertegas. Yakni melalui peraturan daerah.
Sebab, selama ini tindakan yang dilakukan pemerintah terhadap tempat hiburan karaoke masih mengacu ketentuan yang berlaku. Yakni berkaitan dengan legalitas perizinannya.
"Posisi dinas pariwisata hanya menunggu regulasinya saja. Kalau perdanya sudah ada, hak dan kewajiban mereka lebih jelas. Kami juga bisa libatkan pengusaha karaoke dalam pembinaan ekonomi kreatif," bebernya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




