PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Upaya Pemkab Pasuruan untuk memberikan kenyamanan bagi pelaku usaha hiburan sudah dipikirkan jauh-jauh hari. Sebab, pemkab telah mengusulkan raperda tentang penataan, pengawasan, dan pengendalian usaha dan tempat hiburan ke DPRD pada 30 November 2023.
Kepala Bidang Pariwisata pada Dinas Pariwisata Kabupaten Pasuruan, Timbul, mengatakan tempat hiburan karaoke memang perlu ditata dengan baik agar tidak melanggar aturan.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Mendadak Rombak AKD, Muchlis: Catatan Buruk Sepanjang Sejarah
Namun, dari sisi ekonomi kreatif, dinas mendukung berkembangnya tempat hiburan seperti karaoke. Karena dari kacamata regulasi, keberadaaannya diakui oleh pemerintah.
"Bahkan dari 17 sektor ekonomi kreatif dalam peraturan Menparekraf, salah satunya ya musik," katanya.
Tapi agar pelaksanaanya tidak menimbulkan gesekan sosial di tingkat bawah, maka operasional tempat hiburan perlu dipertegas. Yakni melalui peraturan daerah.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Hendak Rombak AKD Mendadak, Lujeng Pusaka Lihat Adanya Politik Dagang Sapi
Sebab, selama ini tindakan yang dilakukan pemerintah terhadap tempat hiburan karaoke masih mengacu ketentuan yang berlaku. Yakni berkaitan dengan legalitas perizinannya.
"Posisi dinas pariwisata hanya menunggu regulasinya saja. Kalau perdanya sudah ada, hak dan kewajiban mereka lebih jelas. Kami juga bisa libatkan pengusaha karaoke dalam pembinaan ekonomi kreatif," bebernya.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiarto, menjelaskan persoalan menjamurnya usaha hiburan karaoke sejatinya menjadi prioritas legislatif.
Baca Juga: Khofifah Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Pasuruan
Buktinya, usulan raperda dari eksekutif sudah dituangkan dalam Prolegda (program pembentukan peraturan daerah) yang pembahasannya akan dilakukan tahun 2024 ini.
"Pembahasannya kita prioritaskan 2024 ini. Maka, ini sedang kami maksimalkan. Pembahasan akan terus berjalan dengan melihat problematik yang ada di lapangan," ujarnya.
Keterangan yang sama disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pasuruan, Sa'ad Muafi. Ia membenarkan bahwa usulan raperda tempat hiburan sudah tertuang dalam propemperda.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan APBD Tahun Anggaran 2025 Rp3,9 Triliun
Regulasi yang akan dibahas itu diharapkan bisa memberikan payung hukum dari semua pihak. Baik terkait pengawasan dan penataannya.
"Usulan reperda itu sudah masuk pembahasan. Nanti kami juga perlu masukan dan pandangan berbagai pihak, bukan hanya dari eksekutif saja, agar output produk yang dihasilkan sesuai harapan semua pihak," kata Muafi.
Menurutnya, persoalan hiburan karaoke berkaitan dengan hajat hidup orang banyak yang berkaitan dengan kebutuhan hidup. Di sisi lain, keberadaan regulasi tempat hiburan juga perlu disusun agar tak berbenturan dengan norma-norma yang berlaku di tengah masyarakat. (bib/par/rev)
Baca Juga: Pilkada Telah Usai, Abah Heru: Mari Kita Gandengan Tangan Membangun Pasuruan Lebih Baik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News