JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Tim Penyidik KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, pada Jumat (3/5/2024).
"Tim penyidik, telah menyiapkan penjadwalan pemanggilan ulang di hari Jumat (3/5) bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/4/2024).
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
Ali juga mengatakan, pihaknya meminta agar bersangkutan kooperatif hadir dalam panggilan tim penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara dugaan korupsi yang saat ini sedang ditanganinya.
"KPK tetap tegas jika ditemukan adanya pihak-pihak yang sengaja menghalangi maupun merintangi proses penyidikan perkara ini maka dapat diterapkan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor," tuturnya.
Awalnya KPK menjadwalkan pemeriksaan kepada Ahmad Muhdlor dalam kasus korupsi pemotongan insentif pegawai di Badan pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Jumat (19/4/2024) lalu. Namun, Gus Muhdlor sapaan akrab bupati, tidak dapat hadir karena menjalani perawatan di RSUD Sidoarjo.
Baca Juga: Gus Muhdlor Sesalkan Kesaksian Pegawai DJP
Kemudian, pada Selasa (16/4/2024), KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
"KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik. Namun, kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021-sekarang," jelas Ali.
Menurutnya, penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan analisa dari keterangan yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan alat bukti lainnya.
Baca Juga: Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK
Kemudian, tim KPK menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya korupsi berupa pemotongan dan penerimaan di BPPD Sidoarjo.
"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," ujarnya.
Lebih lanjut, pada 29 Januari 2024, KPK menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, SW sebagai tersangka.
Baca Juga: Nama-Nama Anggota DPRD Jatim yang Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
Kemudian, Jumat (23/2/2024), KPK kembali menangkap Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, AS dalam perkara yang sama.
Perkara tersebut, diduga berawal saat BPPD Sidoarjo berhasil mencapai target pendapatan pajak pada 2023. Atas capaian itu, Bupati Sidoarjo, menerbitkan Surat Keputusan untuk pemberian insentif kepada pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo.
Dari keputusan itu, AS kemudian memerintahkan SW untuk melakukan penghitungan besaran insentif yang diterima pegawai BPPD sekaligus pemotongan dari dana insentif tersebut, untuk kebutuhan AS dan bupati.
Baca Juga: Kota Pasuruan Perkuat Komitmen Antikorupsi lewat Sosialisasi dan Pakta Integritas DPRD
Besaran potongan itu, mulai dari 10%-30% sesuai dengan besaran insentif yang diterima.
Selain itu, AS juga memerintahkan SW agar teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
AS juga telah melakukan koordinasi dan komunikasi pada bupati melalui perantara beberapa orang kepercayaan bupati.
Baca Juga: Eks Kades Kletek Sidoarjo Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara di Kasus Dugaan Korupsi PTSL
Akibatnya, AS dan SW terjerat Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News