SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - PKB Sidoarjo secara resmi membuka pendaftaran bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati yang bakal diusung pada Pilkada 27 November mendatang. Pendaftaran dibuka sejak 28 April hingga 11 Mei 2024.
Pendaftaran ini dilakukan secara offline dengan menyerahkan formulir ke Kantor DPC PKB Sidoarjo, Jalan Erlangga No 5-6. Ketua Desk Pilkada DPC PKB Sidoarjo, Abdillah Nasih, mengatakan bahwa meski baru dibuka pada Minggu (28/4/2024) nanti, masyarakat saat ini sudah bisa mengambil formulir pendaftaran.
Baca Juga: Peringati HKN 2024, Pemkot Madiun Gelar Jalan Sehat Bareng Warga
“Sedangkan Minggu nanti, secara resmi pendaftaran dibuka dan pendaftar bisa menyerahkan formulir pendaftarannya,” ujarnya di Kantor DPC PKB Sidoarjo, Kamis (25/4/2024).
Setelah proses pendaftaran usai, tahapan selanjutnya yakni verifikasi berkas pada tanggal 12 Mei hingga 15 Mei 2024. Lalu, dilanjutkan pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) bagi calon yang telah lolos verifikasi pada 16 Mei hingga 30 Mei 2024.
Setelah UKK ini, lanjut Nasih, biasanya calon-calon yang lulus, bakal diberi surat penugasan untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat. "Kita DPC PKB Sidoarjo juga akan menyiapkan jadwal bagi seluruh calon untuk sosialisasi di 18 PAC se Kabupaten Sidoarjo,” tuturnya didampingi Sekretaris Desk Pilkada DPC PKB Sidoarjo, Syihabuddin.
Baca Juga: Jelang Pilbup 2024, Polres Kediri Bentu Satgas Anti Money Politic
Ia juga menegaskan, dalam proses pendaftaran dan penjaringan Cabup-Cawabup ini, pihaknya tidak memungut biaya alias gratis. Penjaringan bakal calon bupati dan wakilnya dari partai yang dipimpin Abdul Muhaimin Iskandar itu juga tidak dibatasi untuk kader PKB saja.
Namun, juga dibuka untuk masyarakat umum maupun kader parpol lain. Sekretaris DPC PKB Sidoarjo itu mengatakan, "Asalkan mau mengikuti mekanisme yang ada di PKB."
Ia menjelaskan, tidak ada syarat khusus bagi pendaftar calon bupati dan calon wakil bupati yang bakal diusung PKB Sidoarjo, syarat-syaratnya disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02
Dijelaskan, Desk Pilkada DPC PKB Sidoarjo hanya melakukan penjaringan dan memeriksa kelengkapan administrasi dari para pendaftar, sedangkan hasilnya diajukan kepada DPP PKB melalui DPW PKB Jatim untuk dilakukan uji kelayakan.
"Jadi siapa yang akan mendapat rekomendasi PKB, itu ditentukan oleh DPP,” beber Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo ini.
Nasih menambahkan, DPC PKB Sidoarjo masuk kategori pengusung tunggal, karena memperoleh 15 kursi DPRD pada Pemilu Legislatif 2024, sehingga bisa mengusung sendiri Cabup-Cawabup tanpa harus koalis dengan parpol lain.
Baca Juga: Wujudkan Kondusivitas Jelang Pilkada 2024, KKD Jatim Gelar FGD Pengamanan Ruang Digital
Kendati demikian, ia kembali menegaskan PKB Sidoarjo membuka diri berkomunikasi dengan partai politik lainnya, "Kami tetap membuka diri untuk berkoalisi dengan partai partai lain."
Selain membuka pendaftaran secara offline, PKB juga membuka pendaftaran secara online. Bahkan untuk yang offline ini, sudah ada 2 nama yang mendaftarkan diri.
Kata Nasih, sejumlah pendaftar melalui online yakni M Sofi yang berlatar belakang Sekretaris Pemuda Pancasila Sidoarjo dan Sekretaris HIPMI Sidoarjo, sabagai calon bupati, "Satunya atas nama M Nurul Anwar, usia 22 tahun. Ini tidak ada keterangannya. Kemungkinan berlatar belakang mahasiswa." (sta/mar)
Baca Juga: Survei ARCI: Khofifah-Emil Dominan di Mataraman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News