Ramdhanu Daftar Bakal Calon Bupati Pasuruan Lewat PKB

Ramdhanu Daftar Bakal Calon Bupati Pasuruan Lewat PKB Ramdhanu Dwiyantoro memberikan keterangan usai mendaftarkan diri sebagai bakal Calon Bupati Pasuruan lewat PKB.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ramdhanu Dwiyantoro secara resmi mendaftarkan diri sebagai bakal pada November 2024 lewat PKB.

Kepastian tersebut setelah kedatangan dirinya bersama puluhan tim pendukung di Kantor DPC PKB Kabupaten Pasuruan untuk melakukan proses pendaftaran, pada Kamis (25/4/2024). 

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Ajak Masyarakat Awasi Setiap Tahapan Pilkada 2024

Kepada sejumlah wartawan, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan itu menuturkan alasan dirinya mencalonkan diri sebagai Bupati Kabupaten Pasuruan.

Antara lain, lantaran ia cukup lama berada di Kabupaten Pasuruan. Meski dekat dengan semua partai, ia mengakui saat ini lebih intens komunikasi dengan PKB.

"Sejak dideklarasikan partai PKB, maka saya yang pertama kali mendaftar ke PKB untuk mendarmabaktikan diri membangun Kabupaten Pasuruan," jelasnya.

Baca Juga: Stadion Pogar Berantakan Usai Dipakai Kampanye, Udik: Misinya Majukan Persekabpas, Tapi ...

Sebagai tindak lanjut pencalonan tersebut, Ramdhanu menyatakan dirinya dalam waktu dekat juga akan mengajukan pensiun dini ke pimpinan Jaksa Agung pusat dari jabatan jaksa yang sudah diembannya selama 30 tahun.

Sekretaris Desk Pilkada DPC PKB Kabupaten Pasuruan, Bahrul Ulum, mengatakan nantinya hasil pendaftaran akan dikirim ke DPP. 

Menurutnya, siapa pun bisa mendaftar melalui DPC PKB, tidak harus dari internal partai. Masyarakat juga diperbolehkan, selama memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Ajak Warga Awasi Praktik Politik Uang saat Pilkada

"Semua (masyarakat, red) bisa mendaftar calon kepala daerah melalui PKB, tidak harus dari internal partai, yang penting mereka harus memenuhi prasyarat yang sudah ditentukan," jelasnya. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO