KPU Tetapkan Paslon Rusdi-Shobih Peraih Suara Terbanyak di Pilbup Pasuruan 2024

KPU Tetapkan Paslon Rusdi-Shobih Peraih Suara Terbanyak di Pilbup Pasuruan 2024 KPU Kabupaten Pasuruan telah menuntaskan penghitungan suara Pilbup Pasuruan 2024

PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum () Kabupaten Pasuruan resmi merampungkan rekapitulasi perolehan suara Pilkada 2024 dalam rapat pleno yang berlangsung selama dua hari di Hotel Surya Prigen sejak Rabu (4/12/2024)

Dari hasil penghitungan suara, pasangan calon nomor urut 2, Rusdi Sutejo-Shobih Asrori (Rubih) dinyatakan unggul.

Baca Juga: KPU Sidoarjo Terima Penghargaan Terbaik III Tingkat Nasional

Dari rekapitulasis suara dari 24 Kecamatan, Paslon Rubih meraih meraih 542.876 suara. Sedangkan rivalnya Mujib Imron-Wardah Nafisah (Mudah) mendapat 327.126 suara.

Ketua Kabupaten Pasuruan, Ainul Yaqin mengatakan, total suara yang masuk di mencapai 906.373 suara.

Dari jumlah tersebut, 870.002 suara dinyatakan sah, sementara 36.371 suara lainnya tidak sah.

Baca Juga: Persilakan Hasto Berbohong, KPK Punya Bukti Dokumen dan Informasi

“Artinya, ada 906.373 surat suara yang digunakan sesuai dengan kehadiran pemilih di TPS,” kata Ainul Yaqin, Kamis (5/12/2024).

Dia menambahkan, Kabupaten Pasuruan menerima total 1.235.956 surat suara. Jumlah itu terdiri dari surat suara utama dan cadangan.

Surat suara cadangan tersebut disediakan sebanyak 2,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap TPS. Namun, selama proses pemungutan suara, ditemukan ada 1.267 surat suara yang dikembalikan oleh petugas karena rusak atau kesalahan dalam pencoblosan

Baca Juga: Penetapan Pemenang Pilkada Kota Batu 2024 Masih Tunggu Putusan MK, Mengapa?

“Sebanyak 328.316 surat suara tidak digunakan,”ujarnya.

Sementara itu, Komisioner Divisi Hukum Kabupaten Pasuruan, Erik Zainuri mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam pilkada tahun ini. 

Dengan begitu, pesta demokrasi berjalan aman, damai, jujur dan kondusif.

Baca Juga: Duga Adanya Pelanggaran TSM di Pilkada Sampang, Paslon Mandat Ajukan Gugatan ke MK

“Dalam proses pilkada kali ini tidak ada kejadian khusus yang mengganggu jalannya pemilihan yang dituangkan dalam form. Begitu pula tidak ada keberatan dari saksi-saksi tingkat kabupaten terkait hasil perhitungan suara,” ucap Erik. (maf/par/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO