Arifin menjelaskan bahwa dalam raker itu muncul masalah baru yang mengejutkan. "TKD Desa Kalianget belum dibebaskan, akan tetapi sudah digarap oleh kontraktornya, ini menyalahi aturan," cetus Arifin.
Menyikapi pengerjaan tol yang telah dilaksanakan di Kalianget meski belum ada pembebasan lahan, Komisi III akan turun lapangan.
BACA JUGA:DPRD Situbondo Sahkan Perda KTR dan Penataan Desa: Lindungi Kesehatan Tanpa Matikan Ekonomi
"Karena ada masalah baru, tanah sudah digarap tapi belum dibebaskan, kami akan turun lokasi, dan ada kerusakan jalan akibat kendaraan proyek," tegasnya.
Pantauan BANGSAONLINE.com, dalam raker itu juga muncul banyak keluhan dari anggota dewan. Di antaranya terkait sulitnya komunikasi dengan ketua PPK. Beberapa kades juga melampiaskan kekesalannya kepada ketua PPK.










