SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Polres Sumenep mengamankan BBM ilegal jenis Solar dari tangan seorang pengusaha asal pulau Masalembu Senin (10/8). Terungkapnya penimbunan BBM illegal ini karena adanya dugaan dari warga, kalau di daerah kepulauan ada penimbuman BBM.
Dari hasil penyidikan, pihak Polres memanggil Siswono,mantan Camat Masalembu yang diduga kuat telah bekerjasama dalam melakukan penimbunan BBM ke pulau Masalembu
Baca Juga: Polres Sumenep Hentikan Proses Penyidikan Dugaan Pungli Kenaikan Pangkat PNS, ini Alasannya
Pemanggilan Siswono berawal dari keterangan tersangka Nuris. Nuris mengungkapkan jika pihaknya mengangkut BBM ke pulau Masalembu karena telah mengantongi izin dari Camat Masalembu untuk mengangkut BBM jenis Solar tersebut.
Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana SH melalui Kasubag Humas AKP Hasanuddin menjelaskan bahwa Siswono dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait dengan rekom BBM jenis Solar yang diberikan kepada tersangka. “Apabila terbukti benar-benar melakukan penimbunan BBM maka tersangka bisa dikenakan pasal 55 tentang tata Migas,” ujar Hasanuddin.
Hingga berita ini diturunkan, tersangka dan Siswono belum bisa dimintai keterangan. (fay/rvl)
Baca Juga: Luruk Polres Sumenep Sambil Bawa Truk, Puluhan Sopir Tuntut Tambang Galian C Dibuka Lagi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News