SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Situbondo menangkap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial TA (50), karena diduga melakukan aksi penipuan dan merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: KPK Periksa Bupati Karna di Polres Bondowoso, Sejumlah Nama ini Turut Masuk Jadwal
“Pelaku warga Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, saat ini sudah ditangkap,” katanya, Senin (13/5/2024).
Momon mengatakan, korban penipuan yaitu NS (54) warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji, melaporkan kejadian itu setelah merasa ditipu yang menjual sebidang tanah seharga Rp137 juta.
"Tersangka mengaku orang ketiga yang menjual tanah kepada korban sebesar Rp 137 juta, setelah uang dibayarkan ternyata pemilik tanah tidak merasa tanahnya dibeli, sedangkan korban sudah membayarkan kepada tersangka dan sampai sekarang uang belum dikembalikan," ucapnya.
Baca Juga: Begini Pembelaan Gus Muhdlor dalam Sidang Korupsi Insentif ASN BPPD Sidoarjo
Sebelumnya, pihak kepolisian sudah melakukan mediasi antara tersangka dengan korban. Namun korban tidak menerima permintaan maaf tersebut, karena uangnya belum dikembalikan.
"Pihak korban meminta uang kembali sebesar Rp 137 juta," katanya.
Ia juga mengatakan, bahwa kasus tersebut sulit untuk dihentikan, karena tersangka tidak bisa mengembalikan uang korban. Hal itu, membuat pihak kepolisian melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.
Baca Juga: Ratusan ASN Kabupaten Mojokerto Ikuti Senam Massal Peringatan HUT Korpri ke-53
"Tersangka terkena pasal penipuan dan terancam hukuman penjara 4 tahun," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News