Langkah Pj Bupati Sampang Evaluasi dan Ganti Pj Kades Didukung Puluhan Ribu Masyarakat

Langkah Pj Bupati Sampang Evaluasi dan Ganti Pj Kades Didukung Puluhan Ribu Masyarakat AKSI DAMAI: Puluhan ribu warga dari 14 kecamatan mengepung kantor Pemkab Sampang mendukung kinerja Pj Bupati Rudi Arifianto. Foto: MUTAMMIM/ BANGSAONLINE

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Evaluasi dan pergantian sejumlah penjabat (pj) kepala desa di Kabupaten yang dilakukan oleh Pj Bupati  mendapat dukungan dari masyarakat.

Dukungan itu diwujudkan dalam bentuk aksi damai sekaligus merespons munculnya protes dari Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) .

Baca Juga: Motor Tabrak Truk Parkir di Jalan Raya Jrengik Sampang, Pengendara Tewas

Dalam aksinya, massa memberikan dukungan atas gerakan Pj Bupati yang telah mengevaluasi dan mengganti penjabat (pj) kepala desa.

Pantauan di lokasi, sedikitnya ada 14 ribu orang dari 14 kecamatan yang mengikuti aksi tersebut.

Koordinator Aksi, Sukardi, menyampaikan kebijakan Pj Bupati Arifiyanto mengganti pj kades tak melanggar aturan. Sebab, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2021, kinerja pj kades memang dievaluasi setiap enam bulan sekali oleh tim evaluasi kinerja pj kades.

Baca Juga: Ziarah ke Makam Rato Ebu Jadi Agenda Rutin Pemkab Sampang saat Peringati Hari Jadi

"Aturan itu telah disahkan oleh Eks Bupati Slamet Junaidi dan aturan itu dilanjutkan oleh Pj . Artinya tidak ada alasan untuk tidak mengevaluasi pj kades yang tidak memenuhi standar kinerja," kata Sukardi saat berorasi, Selasa (21/5/2024).

Sukardi juga menanggapi aksi yang dilakukan PABPDSI . Sebelumnnya, PABPDSI memprotes kebijakan pergantian pj kades lantaran dinilai menabrak aturan.

Baca Juga: Gabungan LSM Sampang Pertanyakan Hasil Audit Dana Desa 2020-2024 ke Inspektorat

"Aksi sebelumya melandaskan aturan, begitu pula juga kami mempunyai aturan. Silakan dicerna lebih dalam lagi atau paling tidak digugat saja dengan menempuh jalur yang lain," ungkapnya.

Sukardi mengingatkan, bahwa pj kepala desa bukanlah jabatan warisan. "Itu hanya seorang ASN yang diberi tugas tambahan dari tugas utama yang dipilih oleh pemerintah kabupaten (pemkab) setelah kepala desa tidak menjabat.

"Jika pj kepala desa dievaluasi lalu diganti, harus menerima karena tim evaluasi juga dibentuk oleh pemkab," imbuhnya.

Baca Juga: DPUR Sampang Bangun Akses Jalan Poros Palenggiyan - Karang Gayam

Dalam kesempatan itu, Sukardi juga memuji kinerja Pj Bupati yang selama ini sudah banyak berkontribusi untuk masyarakat .

Antara lain, mengubah air asin menjadi air tawar, memanfaatkan urine sapi sebagai pupuk organik cair, dan merencanakan pembuatan embung-embung untuk mengurangi risiko banjir yang sering terjadi di .

"Kami mendorong pj bupati untuk terus melakukan tugasnya tanpa ragu. Warga akan terus mendukungnya. Kami juga mendorong pembentukan tim terpadu untuk memonitor kinerja pj kades di seluruh Kabupaten ," tegasnya.

Baca Juga: 360 Meter Ruas Jalan Gunung Eleh-Palenggiyan Dibeton

Para pendemo tidak menuntut para pejabat Pemkab untuk bertemu dengan mereka. Sukardi menyatakan kedatangannya hanya ingin menunjukkan dukungan kepada pemerintah daerah bahwa warga siap mendukung kebijakan yang telah dilaksanakan.

"Setelah menyampaikan aspirasi dan dukungan kami, kami membubarkan diri dengan tertib," pungkasnya. (tam/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO