SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polisi menangkap IM, warga Jalan Ngagel, Wonokromo, Surabaya. Ia diringkus lantaran melanggar lalu lintas dan menyebabkan kecelakaan.
Pelaku mengemudikan mobil Daihatsu Ayla nopol L 1796 ACD dan menabrak 2 pengendara motor, yaitu Muhammad Iqbal yang mengendarai motor Suzuki GSX 150 dan Setto Aji Sasangko, pengendara motor Suzuki Satria nopol L 5842 AW.
Baca Juga: Gagal Curi Sepeda Angin, Pria Tanpa Identitas Tewas Dihakimi Warga di Surabaya
Kecelakaan terjadi pada Rabu (15/5/2024) sekira pukul 02.45 WIB, di simpang empat Jalan Diponegoro-Jalan Musi dan membuat Setto Aji Sasongko meninggal dunia lalu Muhammad Iqbal mengalami luka-luka. IM nekat melarikan diri saat kecelakaan karena dirinya belum memiliki SIM.
“Saya mengantuk dan ambil jalan pintas dengan memutar balik mobil di Jalan Diponegoro. Saya tidak sempat melihat motor yang menabrak mobil saya karena terhalang pepohonan. Saya nggak punya SIM. Jadi saya ketakutan, lalu melarikan diri,” akunya.
Kronologis kecelakaan bermula mobil Daihatsu Ayla yang dikemudikan IM melaju dari arah utara ke selatan. Saat berada di simpang empat Jalan Diponegoro, mobil berbalik arah tanpa mematuhi rambu lalu lintas. Meski terdapat rambu-rambu dilarang memutar balik, namun IM nekat melakukan putar balik.
Baca Juga: Geger! Warga Pacar Keling VI Surabaya Temukan Bayi Perempuan Dibuang di Atas Atap Rumah
Sedangkan dari arah selatan ke utara terdapat beberapa motor yang melaju dengan kecepatan tinggi. Sehingga salah satu motor yang dikemudikan oleh Setto Aji Sasongko dan Muhamad Iqbal tidak bisa menguasai motornya dan menabrak mobil dari sisi belakang.
Kecepatan motor yang dikendarai Setto Aji Sasongko sekitar 70 km per jam. Tanpa ada kesempatan pengereman, menabrak sisi belakang mobil. Sedangkan motor yang dikendarai Muhammad Iqbal menabrak samping kiri bodi mobil.
Tabrakan cukup keras itu mengakibatkan motor mengalami rusak parah, dan menyebabkan satu pengendara tewas di tempat. Sesaat setelah terjadi kecelakaan, ternyata pengendara mobil tidak berhenti dan melakukan pertolongan. Ia malah melarikan diri.
Baca Juga: Darurat Pengemudi Mabuk di Surabaya, Polisi Gelar Razia
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fahzlurrahman, menyayangkan pengendara mobil yang melarikan diri, “Jadi pengendara mobil ini melarikan diri karena ketakutan akibat melanggar rambu-rambu lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa. Dari informasi saksi-saksi yang melihat dan menolong korban, mereka mengetahui jenis mobil yang melakukan tabrak lari dan melakukan pengejaran.”
Aksi pelarian pengendara mobil Ayla merah sempat terdeteksi oleh anggota Satlantas Polrestabes Surabaya dan dilakukan pengejaran. Pengemudi melarikan diri ke arah utara Jalan Diponegoro belok ke kiri ke arah Jalan dr Soetomo lalu masuk perkampungan menuju di Jalan Mayjen Sungkono, depan Ciputra Word.
“Kemudian saya masuk ke Ciputra Word Surabaya menuju ke parkiran,” kata pelaku.
Baca Juga: Sopir Mabuk, Innova Maut Seruduk Warung di Kedungdoro hingga Tewaskan 2 Orang
Di parkiran tersebut, IM mengganti roda belakang kiri yang gembos akibat tertabrak pengendara motor. Kemudian dia pulang ke kontrakan di Jalan Kedung Baruk. Pada Kamis (16/5), mobil Ayla dibawa ke bengkel yang berada di Taman, Sidoarjo.
Karena ketakutan, IM lantas menitipkan mobil ke bengkel dan dia bersembunyi di rumah saudaranya di kawasan Simo, Surabaya. Setelah bersembunyi di Simo, IM melarikan diri lagi dan bersembunyi di Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Pihak Satlantas Polrestabes Surabaya sempat kehilangan jejak larinya MI. Polisi menemui dan berkordinasi dengan pemilik mobil Daihatsu Ayla warna merah L 1796 ACD.
Baca Juga: Tak Kuasai Birahi, Seorang Ayah di Surabaya Setubuhi dan Aniaya Putri Kandungnya
“Jadi mobil yang dikendarai oleh IM bukanlah mobil sendiri, namun menyewa kepada seseorang. Dari nopol yang berhasil kita kantongi, kemudian kita ke alamat pemilik mobil. Dari situlah pemilik mobil berhasil memancing sang pengendara agar bisa keluar dari persembunyian sehingga kami berhasil menangkapnya,” urai Arif
IM disangkakan pasal 312 jo. 231 ayat (1) huruf a, b, c UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pasal 310 ayat (4) jo. 106 ayat (4) huruf a, jo. 112 ayat (1) UUNomor 22 Tahun 2009. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News