KPU Kota Malang Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik dan 45 Anggota DPRD Terpilih

KPU Kota Malang Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik dan 45 Anggota DPRD Terpilih Rapat pleno yang digelar KPU Kota Malang.

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 45 calon terpilih sebagai anggota DPRD Kota Malang peda resmi ditetapkan . Penetapan itu dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik, dan anggota DPRD terpilih yang berlangsung pada hari ini, Selasa (28/5/2024)

Ketua Kota Malang, Aminah Amaningtyas, mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan kepada partai politik dari hasil penetapan untuk pemberitahuan agar ditembuskan kepada caleg terpilih.

Baca Juga: Penetapan Pemenang Pilkada Kota Batu 2024 Masih Tunggu Putusan MK, Mengapa?

Lalu, lanjut Aminah, Kota Malang juga akan menyampaikan salinan dari surat keputusan terkait dengan penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon anggota dewan terpilih kepada Gubernur Jawa Timur melalui wali kota untuk kemudian selanjutnya dilantik.

"Tetapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah dalam aturan , bahwa calon anggota dewan terpilih ini harus sudah melaporkan harta kekayaannya pada lembaga yang berwewenang untuk memeriksa laporan harta kekayaan tersebut," paparnya.

"Dari pelaporan tersebut, kemudian menyampaikan tanda terima ke Kota Malang paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Ini konsekuensinya adalah ketika sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian calon terpilih ini belum memenuhi kewajibannya, maka Kota Malang akan tidak mencantumkan namanya dalam salinan keputusan tersebut," imbuhnya.

Baca Juga: Duga Adanya Pelanggaran TSM di Pilkada Sampang, Paslon Mandat Ajukan Gugatan ke MK

Terkait pelantikan, Aminah menyatakan, sesuai dengan informasi dari Provinsi, karena Kabupaten dan Kota berbeda-beda, Kota Malang berkisar tanggal 24 Agustus 2024. Dalam perolehan jumlah 45 kursi masing masing dapil sudah ada ketentuannya. 

Di Dapil 1 ada 5 kursi, Dapil 2 ada 10 kursi, Dapil 3 ada 11 kursi, Dapil 4 ada 10 kursi, dan dapil 5 ada kursi. Dari jumlah 45 kursi itu, dari 19 partai politik ada 9 partai yang menduduki kursi dewan, yang laki-laki ada 33, dan perempuan ada 12, sehingga untuk perempuan memang belum memenuhi 30 persen karena baru 26 persen. (dad/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO