2 Napiter Lapas Surabaya Jalani Pembebasan Bersyarat

2 Napiter Lapas Surabaya Jalani Pembebasan Bersyarat Pembebasan bersyarat 2 Napiter dari Lapas Surabaya.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Terdapat 2 narapidana kasus terorisme (napiter) berinisial  ES dan HH yang bebas dari Lapas Surabaya, Kamis (30/5/2024). Mereka dapat menghirup udara di luar tembok jeruji usai mendapatkan hak pembebasan bersyarat.

"Untuk pembebasan bersyarat dua napiter di Lapas I Surabaya berdasarkan SK Menkumham Nomor PAS.975.PK.05.09 Tahun 2024 tertanggal 27 Mei 2024," kata Kepala , Heni Yuwono.

Ia menjelaskan, ES merupakan napiter yang sebelumnya terafiliasi dengan Jaringan Jamaah Islamiyah Sumatera Utara. Sedangkan HH merupakan alumni jaringan Jamaah Ansharut Daulah Makassar.

"Sebelumnya keduanya telah menyatakan ikrar melepas baiat kelompok lamanya dan berjanji serta bersumbah kembali ke pangkuan ibu pertiwi," tuturnya.

Karena statusnya masih pembebasan bersyarat, lanjut Heni, keduanya tetap harus mengikuti program pembimbingan di bawah naungan Balai Pemasyarakatan.

"Pihak lapas telah melakukan serah terima ke Bapas Surabaya," pungkasnya.

Melengkapi pernyataan Heni, Kalapas Surabaya Jayanta mengatakan bahwa keduanya menjadi binaan Lapas Surabaya sejak masuk dari Rutan Cikeas pada 6 Desember 2023 lalu.

Sumber: Humas Kemenkumham Jatim

Lihat juga video 'Momen Haru Warga Binaan Lapas Ngawi Buka Bersama Keluarga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO