Jelang Batas Akhir Permohonan Kewarganegaraan Ganda, Animo Masyarakat Jatim Tinggi

Jelang Batas Akhir Permohonan Kewarganegaraan Ganda, Animo Masyarakat Jatim Tinggi Pemeriksaan pemohon kewarganegaraan di Kanwil Kemenkumham Jatim. Foto: humas kemenkumham jatim

SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Menjelang batas akhir permohonan kewarganegaraan khusus, Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar pemeriksaan substantif terhadap 19 anak ber terbatas (ABG), Kamis (30/5).

"Menjelang batas akhir permohonan sesuai Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, animo masyarakat cukup tinggi," tutur Heni Yuwono, Kakawil Kemenkumam Jatim.

Dijelaskan Heni, selama 2024 ini, Kemenkumham Jatim telah melakukan pemeriksaan substantif terhadap 52 ABG yang ingin mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia. Tidak semua pemohon diterima. Sebanyak 11 pemohon telah diambil sumpahnya.

"Kami proses hari ini, karena Jumat (31/5) pembayaran PNBP-nya sudah ditutup, sehingga harus dilakukan percepatan," jelas Heni.

Pemeriksaan substantif bertujuan untuk memastikan bahwa ABG yang memilih kewarganegaraan Indonesia memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia.

"Hasil pemeriksaan substantif akan menjadi bahan pertimbangan bagi menteri untuk menerbitkan keputusan pewarganegaraan bagi ABG yang memilih kewarganegaraan Indonesia," terang Heni.

Pemeriksaan dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum , Dulyono dengan tim yang terdiri dari Kanwil Pajak, Kepolisian Daerah Jawa Timur, Divisi Keimigrasian , dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Jawa Timur.

Dulyono menjelasakan bahwa Pasal 3A PP 21 Tahun 2022 mengatur tentang kewajiban bagi ABG untuk memilih kewarganegaraan paling lambat pada usia 21 tahun.

"ABG yang tidak memilih kewarganegaraan akan kehilangan kewarganegaraan Indonesia secara otomatis," pungkas Dulyono. (cat/hms)

Sumber: Humas Kemenkumham Jatim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Momen Haru Warga Binaan Lapas Ngawi Buka Bersama Keluarga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO