SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Menjelang batas akhir permohonan kewarganegaraan khusus, Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar pemeriksaan substantif terhadap 19 anak berkewarganegaraan ganda terbatas (ABG), Kamis (30/5).
"Menjelang batas akhir permohonan sesuai Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, animo masyarakat cukup tinggi," tutur Heni Yuwono, Kakawil Kemenkumam Jatim.
Baca Juga: 11 UPT Jatim Borong Penghargaan di Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM
Dijelaskan Heni, selama 2024 ini, Kemenkumham Jatim telah melakukan pemeriksaan substantif terhadap 52 ABG yang ingin mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia. Tidak semua pemohon diterima. Sebanyak 11 pemohon telah diambil sumpahnya.
"Kami proses hari ini, karena Jumat (31/5) pembayaran PNBP-nya sudah ditutup, sehingga harus dilakukan percepatan," jelas Heni.
Pemeriksaan substantif bertujuan untuk memastikan bahwa ABG yang memilih kewarganegaraan Indonesia memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia.
Baca Juga: Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Serukan Kolaborasi untuk Membangun Negeri
"Hasil pemeriksaan substantif akan menjadi bahan pertimbangan bagi menteri untuk menerbitkan keputusan pewarganegaraan bagi ABG yang memilih kewarganegaraan Indonesia," terang Heni.
Pemeriksaan dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim, Dulyono dengan tim yang terdiri dari Kanwil Pajak, Kepolisian Daerah Jawa Timur, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Jawa Timur.
Dulyono menjelasakan bahwa Pasal 3A PP 21 Tahun 2022 mengatur tentang kewajiban bagi ABG untuk memilih kewarganegaraan paling lambat pada usia 21 tahun.
Baca Juga: Imigrasi Malang Raih Penghargaan WBBM dari Kemenpan RB
"ABG yang tidak memilih kewarganegaraan akan kehilangan kewarganegaraan Indonesia secara otomatis," pungkas Dulyono. (cat/hms)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News